Prabowo Subianto
TINTAJURNALISNEWS -Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam melindungi generasi muda dari ancaman negatif yang ditimbulkan oleh perkembangan teknologi digital.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa aturan ini disusun berdasarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pemerhati anak, guna memastikan bahwa setiap anak Indonesia mendapatkan perlindungan optimal dari potensi bahaya di dunia digital.
“Kita hadir di sini untuk acara yang sangat penting bagi anak-anak kita. Mereka adalah masa depan bangsa Indonesia, penerus perjuangan dan pembangunan menuju negara yang makmur, aman, bersatu, dan adil,” ujar Presiden Prabowo pada Jumat (28/3/2025).
Respons Cepat terhadap Ancaman Digital:
Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa dirinya menerima laporan dari Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengenai ancaman serius dari penyalahgunaan media digital yang dapat merusak karakter dan masa depan anak-anak.
Setelah mendapatkan berbagai masukan, ia langsung menyetujui langkah-langkah perlindungan yang diperlukan.
“Saat itu saya segera menyetujui semua saran. Saya katakan, teruskan, konsultasi dengan semua pihak. Negara-negara besar pun sudah lebih dulu melakukan upaya perlindungan anak di dunia digital,” tegasnya.
Presiden juga menyoroti bahwa teknologi digital, selain membawa kemajuan, juga memiliki dampak negatif jika tidak dikelola dengan baik. Konten digital yang tidak sesuai dapat mempengaruhi perkembangan akhlak, psikologi, serta karakter anak-anak Indonesia.
“Anak-anak kita harus tumbuh secara kreatif, sehat jiwa dan raga, berani, mandiri, dan optimistis. Perkembangan negatif yang cepat melalui media digital sangat berbahaya jika tidak dikelola dengan baik,” tambahnya.
Apresiasi terhadap Kolaborasi:
Presiden Prabowo juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan regulasi ini, termasuk Menteri Komdigi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), serta para tokoh pemerhati perlindungan anak.
“Ini adalah hasil kerja kita bersama. Saya mendengar saran-saran dari kalian, dan hari ini kita wujudkan perlindungan nyata bagi anak-anak Indonesia,” tutup Presiden Prabowo.
Regulasi ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi pemerintah dalam memastikan bahwa dunia digital tetap menjadi ruang yang aman dan bermanfaat bagi pertumbuhan dan perkembangan anak-anak Indonesia.
Sumber: TBN