Foto di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM RI.
TINTAJURNALISNEWS –Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi menandatangani Naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Senin, 23 Juni 2025, di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM RI.
Penandatanganan tersebut menjadi tonggak penting dalam proses pembaruan KUHAP yang telah berusia lebih dari empat dekade. Hadir dalam acara ini sejumlah tokoh penting, seperti Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto, Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Agtas, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, serta jajaran pejabat tinggi dari Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kepolisian Negara RI, dan Kemenkumham.
“Acara ini menandai langkah penting dalam upaya pembaruan KUHAP yang telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya.
Jaksa Agung menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam menyelesaikan pembahasan DIM RUU KUHAP di tingkat pemerintah. Ia menegaskan bahwa pembaruan KUHAP adalah kebutuhan mendesak untuk menghadirkan sistem hukum acara pidana yang adaptif, responsif, dan mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat secara adil.
Sebagai pilar utama dalam sistem peradilan pidana terpadu, Kejaksaan RI menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Jaksa Agung menyebut bahwa pembentukan RUU KUHAP yang komprehensif merupakan langkah krusial untuk mewujudkan sistem peradilan yang adil, efektif, dan berintegritas, sejalan dengan tuntutan zaman.
“Prinsip checks and balances antara subsistem peradilan pidana yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan menjadi fondasi penting dalam pembaruan KUHAP. Sinergi harmonis dan hubungan proporsional antar lembaga akan menjamin proses peradilan pidana yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ST Burhanuddin juga menekankan pentingnya mengikuti seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan secara benar, mulai dari perencanaan hingga pengundangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas partisipasi publik dan keterbukaan.
RUU KUHAP ini nantinya akan menjadi dasar pelaksanaan KUHP yang baru, dan diharapkan mampu menjamin proses peradilan pidana dari penyidikan hingga eksekusi berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia.
DIM yang ditandatangani merupakan hasil kerja kolaboratif lintas lembaga dan suara bersama pemerintah, yang merefleksikan berbagai masukan, kajian akademis, serta aspirasi para pemangku kepentingan. Selanjutnya, DIM ini akan dibahas bersama Komisi III DPR RI sebagai bagian dari proses legislasi yang demokratis dan partisipatif.
“Tujuan besar pembaruan KUHAP ini adalah menciptakan sistem peradilan pidana yang sinergis, efisien, dan saling mengontrol antar lembaga. Dengan begitu, potensi tumpang tindih kewenangan dan penyalahgunaan kekuasaan dapat diminimalisir, serta kepercayaan publik terhadap hukum dapat meningkat,” ungkap Jaksa Agung.
Menutup sambutannya, Jaksa Agung mengajak seluruh elemen bangsa untuk berkontribusi positif dalam pembahasan RUU KUHAP, menjadikan momentum ini sebagai awal dari lahirnya sistem hukum acara pidana yang modern, berkeadilan, dan siap menjawab tantangan zaman.
Sumber: Kejaksaan RI