Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Provokasi dan Hoaks Membanjiri Medsos, Menkomdigi: Ada Aliran Dana & Gerakan Terorganisir

Avatar photo
151
×

Provokasi dan Hoaks Membanjiri Medsos, Menkomdigi: Ada Aliran Dana & Gerakan Terorganisir

Sebarkan artikel ini
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid

TINTAJURNALISNEWS –Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkap adanya lonjakan laporan masyarakat terkait provokasi di ruang digital.

Laporan tersebut mencakup ajakan penjarahan, penyerangan, hingga penyebaran isu SARA yang semakin masif beredar di media sosial.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut pihaknya menemukan banyak informasi keliru yang sengaja maupun tidak sengaja disebarkan, dengan kecepatan sangat tinggi.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Fenomenanya mirip banjir bandang, yang menenggelamkan informasi benar, masukan, kritik konstruktif, maupun aktivitas produktif seperti pembelajaran, UMKM, dan lainnya,” kata Meutya, Senin (1/9/2025).

Lebih jauh, Meutya menegaskan bahwa indikasi awal menunjukkan adanya upaya terorganisir yang sengaja memanfaatkan media sosial sebagai sarana provokasi.

BACA JUGA:  Darurat! Diduga Pihak Berwenang di Kepri Kalah Kuat dari Mafia Rokok Ilegal, Merek Baru Morena dan HD ao Bermunculan: Presiden RI, Kapolri, dan Menkeu Diminta Turun Tangan!

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing dan selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang beredar.

Kemkomdigi juga menyoroti adanya aliran dana besar melalui platform digital, termasuk dari fitur live streaming, donasi, dan gift, yang diduga dimanfaatkan untuk memperkuat konten provokatif.

“Media sosial seharusnya menjadi ruang sehat bagi kreativitas dan produktivitas, bukan dijadikan alat adu domba,” tegas Meutya Hafid

Sumber: Kemkomdigi

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.