Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kepri
TINTAJURNALISNEWS –DPRD Provinsi Kepulauan Riau bersama Gubernur H. Ansar Ahmad resmi menyetujui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kepri, Senin (25/8/2025).
Perubahan APBD ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika keuangan daerah. Meski terdapat penurunan pendapatan sebesar Rp 7,3 miliar dari asumsi awal, kondisi tersebut tetap terkendali karena ditutupi oleh meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam keterangannya, Gubernur Ansar Ahmad menegaskan bahwa perubahan anggaran ini tidak mengurangi komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan program prioritas.
“Keseimbangan anggaran tetap dijaga. Fokus kami adalah memastikan pembangunan, pendidikan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat tetap berjalan sesuai rencana,” tegasnya.
Sementara itu, DPRD Kepri melalui pimpinan rapat menyampaikan bahwa pengesahan Perubahan APBD ini mencerminkan sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk mengutamakan kepentingan masyarakat.
Penyesuaian anggaran diarahkan pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan rakyat, termasuk infrastruktur, pendidikan, serta peningkatan pelayanan dasar.
Dengan ditetapkannya Perubahan APBD 2025 menjadi Perda, Pemprov Kepri memastikan jalannya program strategis daerah tidak terganggu, sekaligus memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.












