Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
Tanjungpinang

Dewi Kumalasari Apresiasi Kebijakan Pemprov Kepri Naikkan Insentif PTK Non ASN

Avatar photo
112
×

Dewi Kumalasari Apresiasi Kebijakan Pemprov Kepri Naikkan Insentif PTK Non ASN

Sebarkan artikel ini

Ket Foto: dprd.kepriprov.go.id

Tintajurnalisnews -Ketua Komisi IV DPRD Kepri, Dewi Kumalasari, memberikan apresiasi terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri), terkait menaikan insentif untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya guru honorer.

Karena menurut Dewi Kumalasari, penambahan insentif sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) tersebut, sebagai langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan para guru yang memiliki peran penting dalam pendidikan generasi mendatang.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Dana APBD tahun 2024 ini harus mencukupi untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh PTK Non ASN,” ujar Dewi Kumalasari pada Rabu (28/02/2024).

Sebab kata Dewi, semua itu agar para PTK Non ASN ini lebih semangat lagi dalam mendidik generasi penerus bangsa di Kepri ke depan. Sebagaimana diketahui bahwa untuk PTK Non ASN tahun ini naik Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah), yang mana pada tahun sebelumnya  sudah naik terlebih dahulu Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah).

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp15,8 Miliar

Sementara itu, Agustrian, seorang PTK Non ASN di SMK Negeri Tanjungpinang, merasa bersyukur atas kebijakan tersebut. Ia menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kepri atas kenaikan insentif yang diberikan.

“Terima kasih kepada Pemprov Kepri,” ucap Agustrian, sembari mengajak rekan-rekannya untuk lebih bersemangat dalam menjalankan tugas pendidikan demi menciptakan kualitas pendidikan yang lebih baik.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *