Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
HUKUM & KRIMINALPolri

Curi Baterai Mobil Tengah Malam, Aksi Pelaku di Tandun Berakhir di Tangan Polisi

Avatar photo
146
×

Curi Baterai Mobil Tengah Malam, Aksi Pelaku di Tandun Berakhir di Tangan Polisi

Sebarkan artikel ini
Dok. Humas Polres Rohul

TINTAJURNALISNEWS –Upaya pencurian baterai mobil yang terjadi pada dini hari di Desa Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, berhasil digagalkan. Pelaku bahkan tertangkap basah setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) milik warga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di rumah seorang warga berinisial R (41). Saat itu, korban memantau rekaman CCTV dan mendapati seorang pria tak dikenal tengah membuka baterai mobil miliknya.

Menyadari adanya aksi pencurian, informasi tersebut segera disampaikan kepada Z (39) yang kemudian langsung mendatangi lokasi. Setibanya di tempat kejadian, pelapor mendapati pelaku masih berada di lokasi dan sedang melakukan aksinya. Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil diamankan warga dan selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Aktivitas Pelabuhan Angau Tanjung Uban Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin Resmi

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tandun IPTU Mike Kurniawan, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan, keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengapresiasi kepedulian warga yang cepat merespons kejadian tersebut. Pelaku berhasil diamankan di lokasi berikut barang bukti, sehingga proses hukum dapat segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Mike.

Pelaku diketahui berinisial RM (±40). Ia langsung dibawa ke Polsek Tandun bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penanganan awal, polisi mengamankan dua unit baterai mobil yang diduga hasil kejahatan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp2.800.000. Polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk korban dan seorang warga setempat berinisial H (±38).

BACA JUGA:  Cucian Pasir Ilegal Depan CLT Batu Besar Diduga Bebas Beroperasi, Limbah Mengalir Aparat Masih Membisu

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tandun. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sementara proses penyidikan masih terus berlanjut. Di akhir keterangannya, Kapolsek Tandun mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan,

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.