Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPolri

Curi Baterai Mobil Tengah Malam, Aksi Pelaku di Tandun Berakhir di Tangan Polisi

Avatar photo
91
×

Curi Baterai Mobil Tengah Malam, Aksi Pelaku di Tandun Berakhir di Tangan Polisi

Sebarkan artikel ini
Dok. Humas Polres Rohul
Picsart-24-03-26-04-51-32-353

TINTAJURNALISNEWS –Upaya pencurian baterai mobil yang terjadi pada dini hari di Desa Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, berhasil digagalkan. Pelaku bahkan tertangkap basah setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) milik warga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di rumah seorang warga berinisial R (41). Saat itu, korban memantau rekaman CCTV dan mendapati seorang pria tak dikenal tengah membuka baterai mobil miliknya.

Menyadari adanya aksi pencurian, informasi tersebut segera disampaikan kepada Z (39) yang kemudian langsung mendatangi lokasi. Setibanya di tempat kejadian, pelapor mendapati pelaku masih berada di lokasi dan sedang melakukan aksinya. Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil diamankan warga dan selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tandun IPTU Mike Kurniawan, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan, keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengapresiasi kepedulian warga yang cepat merespons kejadian tersebut. Pelaku berhasil diamankan di lokasi berikut barang bukti, sehingga proses hukum dapat segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Mike.

Pelaku diketahui berinisial RM (±40). Ia langsung dibawa ke Polsek Tandun bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penanganan awal, polisi mengamankan dua unit baterai mobil yang diduga hasil kejahatan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp2.800.000. Polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk korban dan seorang warga setempat berinisial H (±38).

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tandun. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sementara proses penyidikan masih terus berlanjut. Di akhir keterangannya, Kapolsek Tandun mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan,

Example 120x600
HUKUM & KRIMINAL

Aktivitas gelanggang permainan (gelper) Sky Game di lantai 2 SNL Food, kawasan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, masih beroperasi secara terbuka. Arena tersebut dipenuhi mesin tembak ikan, jackpot, spinner, hingga permainan bertema karakter animasi. Mesin-mesin itu aktif beroperasi dan menarik pengunjung dalam jumlah cukup ramai. Seluruh pemain yang terlihat di lokasi merupakan orang dewasa