Ma’at
TintaJurnalisNews -Unit Reskrim Polsek Kepenuhan, Polres Rokan Hulu, berhasil meringkus MA alias Ma’at (61), warga Dusun I, RT 001 RW 001 Desa Kepenuhan Hulu, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Ma’at ditangkap karena diduga mencuri kayu milik Barules di Desa Kepenuhan Hulu pada Ahad (14/7/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono S.IK MH, melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Nomor:
LP/B/65/VII/2024/SPKT/POLSEK KEPENUHAN/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU, tanggal 16 Juli 2024, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Menurut Kapolsek, kejadian berawal pada Minggu dini hari saat korban, Barules, dibangunkan oleh tetangganya, Ilis, yang melaporkan bahwa kayu miliknya telah berserakan.
Barules segera memeriksa lokasi penyimpanan kayu dan mendapati dua kubik kayu broti, sekitar 78 batang, telah hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp 5 juta, dan Barules segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kepenuhan.
Kapolsek Kepenuhan segera memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Aiptu Sarlin Sihotang SH untuk menyelidiki kasus ini.
Berdasarkan rekaman CCTV di Jalan Lintas Desa Pekan Tebih, terlihat sebuah mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam mengangkut kayu pada pukul 01.00 WIB.
Tim kemudian melacak mobil tersebut dan menemukannya di Jalan menuju Desa Surau Munai Kecamatan Rambah Hilir. Mobil tersebut cocok dengan ciri-ciri yang terlihat di rekaman CCTV.
Ma’at berhasil ditangkap saat mengemudikan mobil tersebut. Dalam interogasi, Ma’at mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa kayu hasil curiannya telah dijual.
Kini, Ma’at mendekam di sel Polsek Kepenuhan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Sumber: Humas Polres Rohul
Editor: Tinta Jurnalis News