Polsek Kepenuhan
TintaJurnalisNews –Dalam rangka mendukung program Asta Cita yang digagas oleh Presiden RI, Kapolsek Kepenuhan, IPTU Ulik Iwanto, SH, bersama tim Polsek Kepenuhan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 7,58 gram. Operasi ini dilakukan di Desa Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu pada Minggu, 3 November 2024, pukul 22.50 WIB.
Menurut keterangan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh Kapolsek Kepenuhan pada Kamis, 31 Oktober 2024, terkait aktivitas yang diduga kuat berkaitan dengan narkotika di sebuah kandang ayam di belakang rumah seorang warga bernama Endi. Lokasi tersebut diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kepenuhan memerintahkan Unit Reskrim dan anggota Polsek untuk melakukan penyelidikan intensif. Selama beberapa hari, tim melakukan pengintaian di lokasi dan mencatat adanya aktivitas mencurigakan, termasuk sejumlah orang yang terlihat datang dan pergi dengan gelagat di bawah pengaruh narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapati bahwa Endi diduga menjadi bandar narkoba, sementara seorang bernama Jamal berperan sebagai kurirnya. Pada Minggu malam, tim Polsek Kepenuhan langsung melakukan penggerebekan di kandang ayam yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sabu tersebut.
Dalam operasi tersebut, tim mengamankan Jamal yang tiba di lokasi dengan sepeda motor Honda Beat berwarna putih biru. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kantong kain yang berisi tiga bungkusan tisu berbalut lakban hitam. Di dalam bungkusan tersebut terdapat tiga plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Selain itu, petugas juga menyita sebuah telepon genggam merk OPPO warna hitam.
Kapolsek Kepenuhan IPTU Ulik Iwanto menyampaikan, “Tersangka mengakui bahwa kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dikirimkan kepada seorang pembeli berinisial E.”
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 4631 UZ, satu kantong kain putih, tiga lembar tisu putih, tiga potong lakban hitam, serta tiga plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 7,58 gram.
Polres Rokan Hulu melalui Kapolsek Kepenuhan, IPTU Ulik Iwanto, memastikan bahwa tersangka akan dikenakan pasal terkait narkotika, yaitu Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Kasus ini menjadi salah satu upaya Polsek Kepenuhan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu sesuai dengan program Asta Cita yang diamanatkan oleh pemerintah pusat.
(Humas Polres Rohul)