Pelaku Anwar bin Sipayung (39 tahun), seorang residivis asal Medan
Tintajurnalisnews -Hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, sebuah kejadian Pencurian terjadi di Jl. Pramuka LR. Timur No. 13 Kel. Tanjung Ayun Sakti Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
Korban bernama Dendra, seorang pelajar/mahasiswa berusia 18 tahun, menjadi target saat tidur di kosannya di Jl. KP. Baru RT/RW 002/004 Jemaja, Kepulauan Anambas.
Pelaku, Anwar bin Sipayung (39 tahun), seorang residivis asal Medan, melakukan tindakan pencurian tersebut dengan mengambil handphone milik korban
Adapun Kronologis Kejadian dan Penangkapan berdasarkan berdasarkan keterangan pers Kapolresta Tanjungpinang Kombespol Herbertus Ompusunggu melalui Kanit Jatarnas Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak
Hari Kamis tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib. Pelapor bersama abang saudara Pelapor atas Nama Anggi Satria duduk di warung kopi WW di KM. 4 Pamedan kemudian pelapor pulang bersama abang saudaranya. Pada Hari sabtu Tanggal 23 Maret 2024 Sekira Pukul 03.00 Wib.
Setiba di kost pelapor masuk kedalam kost dan meletakan handphone miliknya di samping tempat tidur nya. kemudian Pelapor langsung tidur
Kemudian Sekira Pukul 07.00 Wib Pelapor Bangun dari tidurnya dan melihat Handphone Miliknya Sudah Tidak ada lagi kemudian sekira pukul 11.00 wib abang saudaranya Pelapor datang ke kos menceritakan kejadian tersebut ke abang saudaranya akibat kejadian tersebut.
Pelapor merasa dirugikan dengan telah hilangnya handphone miliknya dengan merek Vivo Y35 warna Hitam terdapat kartu sim card didalamnya Dengan Nomor 0812 4663 5535 dengan Harga Rp. 3.800.000 (Tiga Juta
Delapan Ratus Ribu Rupiah) Selanjutnya Pelapor ke Polresta Tanjungpinang untuk di Proses Lebih Lanjut. Tersangka Anwar bin Sipayung akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku atas perbuatannya dan dikenakan pasal 363 KHUP tentang pencurian.
(LENI)