TINTAJURNALISNEWS –Aktivitas cucian pasir yang diduga ilegal di kawasan depan CLT Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kian terang-terangan dan terus menuai sorotan publik. Ironisnya, praktik yang disinyalir merusak lingkungan serta mencemari kawasan sekitar ini seolah berjalan mulus tanpa hambatan berarti dari pihak berwenang.
Pantauan Tim Tinta Jurnalis News di lokasi menunjukkan adanya aktivitas penyedotan dan pencucian pasir menggunakan peralatan mekanis. Terlihat pula pipa-pipa besar yang diduga menyalurkan air limbah bercampur lumpur dan sedimen ke area terbuka. Air hasil cucian tersebut tampak keruh pekat, mengendap di lahan sekitar, bahkan berpotensi mengalir ke lingkungan sekitarnya tanpa melalui proses pengolahan yang jelas.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Selain kerusakan kontur tanah, limbah cucian pasir juga berpotensi menyebabkan pendangkalan, pencemaran air, serta penurunan kualitas lingkungan hidup. Namun anehnya, aktivitas tersebut berlangsung di lokasi terbuka dan mudah terpantau, seolah tanpa rasa takut terhadap penindakan hukum.

Sejumlah warga setempat mengaku resah dan mempertanyakan sikap aparat yang dinilai terkesan pasif. “Setiap hari air keruh itu mengalir. Kalau hujan, limbahnya makin menyebar. Tapi tidak pernah terlihat ada penertiban,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Secara aturan, kegiatan pencucian pasir bukanlah aktivitas biasa. Kegiatan ini wajib mengantongi izin pertambangan, persetujuan lingkungan, serta sistem pengelolaan dan pembuangan limbah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika seluruh izin tersebut tidak dimiliki, maka aktivitas tersebut patut diduga ilegal dan melanggar hukum.
Situasi ini pun memantik tanda tanya besar terhadap fungsi pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BP Batam, serta aparat penegak hukum. Mengapa aktivitas yang diduga merusak lingkungan dan membuang limbah ini bisa berlangsung cukup lama tanpa tindakan nyata? Apakah pengawasan hanya sebatas laporan administrasi tanpa verifikasi lapangan?

Lebih jauh, publik menilai adanya kesan pembiaran. Penegakan hukum seolah kehilangan taring ketika berhadapan dengan aktivitas bermodal besar, sementara pelanggaran kecil di tingkat masyarakat justru kerap cepat ditindak. Pola ini semakin memperkuat anggapan bahwa hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
Jika praktik ini terus dibiarkan, dampaknya bukan hanya kerusakan lingkungan secara permanen, tetapi juga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap negara dan institusi penegak hukum. Lingkungan menjadi korban, sementara pihak yang seharusnya bertindak justru terkesan diam.
Masyarakat pun mendesak agar DLH Kota Batam segera turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan langsung, pengambilan sampel limbah, serta membuka hasil pemeriksaan secara transparan ke publik. Selain itu, BP Batam dan aparat penegak hukum diminta tidak menunggu persoalan ini menjadi viral sebelum bertindak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi berwenang terkait status legalitas kegiatan cucian pasir maupun pengelolaan limbah di kawasan depan CLT Batu Besar, Kota Batam.












