TINTAJURNALISNEWS —Pengungkapan gudang rokok ilegal berskala jumbo kembali membuka tabir hitam peredaran rokok tanpa pita cukai di Indonesia. Kali ini, Tim Gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (Dakdik) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggerebek sebuah gudang di Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau, Selasa (6/1/2026).
Penggerebekan dilakukan di kawasan Pergudangan Avian, Jalan Siak II. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sekitar 16.000 karton atau setara 160 juta batang rokok ilegal, baik produk impor maupun lokal, dari berbagai merek.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menyebut nilai barang ilegal yang diamankan mencapai Rp399 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai diperkirakan menembus Rp213 miliar. “Kurang lebih ada 160 juta batang rokok ilegal, terdiri dari rokok impor dan rokok lokal,” ujar Djaka saat konferensi pers.

Selain barang bukti, tiga orang turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut guna menelusuri jaringan distribusi dan aktor utama di balik praktik ilegal tersebut. Namun, pengungkapan besar di Riau ini justru memunculkan pertanyaan lanjutan yang ramai dibicarakan publik:
kapan penindakan serupa dilakukan di Kepulauan Riau (Kepri)?
Pasalnya, dari berbagai merek rokok ilegal yang diamankan seperti HD, Londres, Vivo Mind, HD Bold Extra Sensation, Mer C, dan lainnya sejumlah merek tersebut selama ini kerap disebut-sebut kuat diduga berasal dari Batam, wilayah yang dikenal strategis sekaligus rawan menjadi jalur produksi dan distribusi rokok ilegal.
Hingga kini, dugaan tersebut masih menjadi tanda tanya besar. Publik menanti apakah aparat penegak hukum dan Bea Cukai akan melakukan langkah tegas dan terbuka di wilayah Kepri, khususnya Batam, sebagaimana yang dilakukan di Pekanbaru.
Bea Cukai sendiri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan rokok ilegal demi memutus mata rantai distribusi serta memberikan efek jera. Masyarakat juga diajak aktif melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.
Sebagai catatan, sepanjang tahun 2025, Bea Cukai telah menyita sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal. Angka tersebut diyakini baru sebagian kecil dari total peredaran yang sesungguhnya masih berlangsung secara luas dan terorganisir.
Praktik rokok ilegal tidak hanya menggerus penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Produk tanpa cukai dijual jauh lebih murah bahkan bisa hanya sepertiga harga rokok resmi sehingga menekan industri legal yang patuh aturan.

Dengan temuan ratusan juta batang di Riau, sorotan kini mengarah ke wilayah lain yang selama ini disebut-sebut sebagai titik produksi. Kepri dan Batam pun masuk radar perhatian publik. Pertanyaannya tinggal satu: kapan?












