Penambangan Pasir Laut di Kepulauan Riau.(Foto: Schreenshot Video)
TintaJurnalisNews -Sebuah video yang beredar luas menunjukkan upaya keras tim gabungan dari Projo Kepulauan Riau, Projo Karimun, bersama aktivis PMII dan himpunan nelayan setempat dalam melakukan pemantauan terhadap aktivitas penambangan pasir laut ilegal yang dilakukan oleh Koperasi Produsen Perkumpulan Rezeki Anak Melayu
Pemantauan ini dilakukan di tengah-tengah dugaan serius terhadap pemalsuan dokumen dan tanda tangan resmi Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, serta E Bilink dari Kementerian Keuangan yang telah di laporkan ke Polres Karimun.
Dalam rekaman video yang menggegerkan tersebut, seorang perwakilan dari Projo dengan tegas menyampaikan bahwa aktivitas penambangan pasir laut yang berlangsung pada tanggal 12 Juni 2024, pukul 07.37 pagi, merupakan bukti nyata mengangkangi proses Hukum dan melawan Negara. “Mereka mencoba mengangkangi proses hukum dan melawan negara dengan terus melakukan aktivitas ini. Kami mendesak Kapolda Kepulauan Riau untuk segera bertindak,” tegasnya.
Lebih lanjut, dalam video itu juga diungkapkan bahwa sedang beroperasi empat kapal penambangan, yakni KM Nur Yakin Baru, KM Ari, KM Jauh 24, dan KM Stopper Nauli. Aktivitas ilegal ini disinyalir telah mengakibatkan kerugian besar terhadap ekosistem laut serta mengancam kesejahteraan nelayan lokal.
Dalam menghadapi skandal lingkungan ini, Projo Kepulauan Riau menuntut agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut serta menindak para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka berharap penegakan hukum yang lebih ketat dapat memberikan efek jera dan melindungi kelestarian lingkungan laut di wilayah Kepulauan Riau yang begitu berharga ini.