Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Siapa di Balik Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Kampung Jabi, Nongsa? Nama Amil Disorot, APH Didesak Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Avatar photo
141
×

Siapa di Balik Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Kampung Jabi, Nongsa? Nama Amil Disorot, APH Didesak Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Sebarkan artikel ini
Tambang Pasir Ilegal

TINTAJURNALISNEWS —Dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Batam, kembali menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa kegiatan yang sempat berhenti itu diduga kembali beroperasi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan pertambangan.

Seorang sumber yang menghubungi redaksi melalui sambungan telepon pada Kamis malam (22/10/2026) menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas yang kembali berjalan dan menyebut nama Amil dalam keterangannya. Namun, informasi tersebut belum terverifikasi secara independen. Belum ada bukti yang cukup untuk memastikan kondisi terkini di lokasi maupun peran Amil dalam kegiatan yang dipersoalkan.

Jika benar aktivitas tersebut kembali berlangsung setelah sempat berhenti, APH perlu menelusuri penyebabnya. Apakah kegiatan itu telah memenuhi ketentuan perizinan? Siapa yang menjalankan dan mengendalikan operasionalnya? Apakah terdapat pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti? Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dijawab melalui pemeriksaan di lapangan dan pengumpulan bukti, bukan sekadar dugaan.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
Tambang pasir Ilegal

Dugaan beroperasinya kembali kegiatan pertambangan yang dipersoalkan patut mendapat perhatian serius. Apabila sebelumnya telah dilakukan penghentian atau penertiban, aparat perlu memastikan apakah tindakan tersebut dipatuhi dan apakah kegiatan yang berlangsung saat ini memiliki dasar hukum yang sah.

Jangan sampai aktivitas yang diduga melanggar aturan sempat berhenti, kemudian kembali berjalan tanpa kejelasan mengenai status perizinan dan pengawasannya. Jika kondisi itu terbukti benar, evaluasi terhadap pengawasan dan tindak lanjut penegakan hukum menjadi penting.

Nama Amil yang disebut sumber juga perlu ditempatkan secara proporsional. Penyebutan nama bukan bukti bahwa seseorang terlibat dalam tindak pidana. Namun, setiap informasi yang memiliki petunjuk relevan patut diklarifikasi agar fakta dapat diketahui secara objektif.

Tambang pasir Ilegal

APH didesak menelusuri dugaan aktivitas tambang pasir di Kampung Jabi secara profesional, transparan sesuai ketentuan, dan berdasarkan bukti. Pemeriksaan perlu mencakup status perizinan, kondisi kegiatan di lapangan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penertiban sesaat tanpa kejelasan tindak lanjut. Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila syarat hukum untuk penahanan terpenuhi, langkah tersebut dapat ditempuh oleh pihak berwenang. Sementara itu, penetapan bersalah tetap menjadi kewenangan pengadilan.

Sebaliknya, apabila dugaan yang beredar tidak terbukti, hasil pemeriksaan perlu dihormati. Ketegasan aparat bukan berarti menghukum seseorang berdasarkan tekanan publik, melainkan memastikan setiap perkara diperiksa secara adil dan setiap bukti diuji sesuai hukum.

Jangan sampai ketidakjelasan penanganan perkara menumbuhkan persepsi bahwa hukum bisa dipermainkan atau ada pihak yang kebal hukum. Kepercayaan masyarakat hanya dapat dijaga apabila setiap dugaan yang layak diperiksa ditindaklanjuti secara konsisten, tanpa membedakan nama, kedudukan, maupun pengaruh seseorang.

Tambang pasir Ilegal

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Amil untuk memberikan penjelasan atau membantah informasi yang menyebut namanya, termasuk mengenai dugaan aktivitas yang disebut kembali berjalan. Pihak pengelola kegiatan dan pihak lain yang memiliki informasi relevan juga dipersilakan menyampaikan klarifikasi.

APH turut diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai langkah penelusuran yang dapat disampaikan kepada publik tanpa mengganggu proses hukum. Klarifikasi dari berbagai pihak diperlukan agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada keterangan satu sumber.

Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan kejelasan berdasarkan fakta, bukan dugaan yang terus beredar tanpa kepastian. Jika pelanggaran terbukti, tindak sesuai hukum. Jika tidak terbukti, luruskan informasi secara jelas. Hukum harus berlaku sama bagi setiap orang, dan tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum melalui proses pembuktian.