TINTAJURNALISNEWS βTim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024.
Informasi mengenai kegiatan tersebut disampaikan Anang Supriatna, S.H., M.H., pada Kamis, 17 September 2026.
Dalam keterangan yang disampaikan, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dalam rangka mengumpulkan alat bukti terkait perkara yang sedang ditangani.
Sedikitnya terdapat enam lokasi yang dilakukan penggeledahan, yakni:
- Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi;
- Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi;
- Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi;
- Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan Sampoerna Strategic, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta;
- Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi; dan
- Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk memperoleh alat bukti terkait dugaan penyimpangan tata kelola perusahaan dalam pelaksanaan KSO dengan PT Pertamina EP.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, kegiatan penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung ketika keterangan tersebut disampaikan.
Perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama operasi antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP dalam rentang waktu 2009 hingga 2024.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, proses penyidikan masih berjalan dan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan serta mengamankan alat bukti yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Keterangan mengenai perkembangan perkara selanjutnya masih menunggu informasi resmi dari pihak Kejaksaan Agung.















