Kolaborasi Kejaksaan Agung dan PT Pertamina: Bersih-Bersih BUMN Menuju Tata Kelola yang Lebih Baik

Foto di Gedung Utama Kejaksaan Agung

TINTAJURNALISNEWS –Jaksa Agung RI, Burhanuddin, menerima kunjungan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, pada Kamis (6/3/2025) di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Pertemuan ini membahas penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), termasuk Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada periode 2018–2023.

Hadir dalam pertemuan tersebut Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Komjen Pol. (Purn) Mochamad Iriawan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, serta sejumlah perwakilan dari lembaga terkait, termasuk VP Divisi Bisnis Strategis, Oil, Gas & Renewable Energy PT Surveyor Indonesia, M. Chairudin, dan Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS.

Jaksa Agung menegaskan bahwa perkara yang sedang ditangani melibatkan periode 2018 hingga 2023 dan tidak berkaitan dengan kualitas Pertamax maupun BBM yang saat ini beredar di pasaran.

“BBM adalah barang habis pakai, dengan stok kecukupan sekitar 21–23 hari. Artinya, BBM yang dipasarkan pada tahun 2018–2023 sudah tidak tersedia di tahun 2024. Masyarakat tidak perlu khawatir karena kualitas BBM saat ini sudah sesuai dengan standar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa terdapat temuan hukum terkait pembelian BBM RON 92 oleh PT Pertamina Patra Niaga yang ternyata menerima BBM dengan kadar RON 88 atau RON 90. BBM tersebut disimpan di Orbit Terminal Merak (OTM) sebelum dilakukan proses blending dan distribusi ke masyarakat.

“Perbuatan tersebut dilakukan oleh segelintir oknum yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ini bukan kebijakan resmi PT Pertamina (Persero),” tegasnya.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah hukum yang diambil Kejaksaan Agung. Menurutnya, hal ini menjadi momentum introspeksi bagi Pertamina untuk memperbaiki tata kelola perusahaan.

“Kami melakukan uji kualitas BBM secara rutin bersama LEMIGAS dan Badan Usaha Hilir, termasuk Pertamina. Hasilnya menunjukkan BBM yang beredar telah memenuhi standar spesifikasi teknis yang ditetapkan Ditjen Migas Kementerian ESDM,” jelasnya.

Simon juga menegaskan bahwa uji kualitas ini akan terus dilakukan secara transparan di seluruh Indonesia agar masyarakat dapat ikut mengawasi.

Jaksa Agung menekankan bahwa upaya penegakan hukum ini merupakan bagian dari sinergi antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina (Persero) dalam rangka “Bersih-Bersih BUMN”. Tujuannya adalah memastikan tata kelola perusahaan berjalan sesuai prinsip Good Corporate Governance.

“Penanganan perkara ini murni untuk penegakan hukum, tanpa intervensi dari pihak mana pun, demi mendukung Asta Cita Pemerintah menuju Indonesia Emas 2045. Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang tidak benar serta terus mendukung upaya perbaikan di Pertamina,” pungkasnya.

Dengan langkah kolaboratif ini, diharapkan tata kelola PT Pertamina (Persero) semakin transparan dan akuntabel, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Sumber: Kejaksaan RI