TINTAJURNALISNEWS —BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga didesak melakukan pemeriksaan terhadap SPBU 65.748.003 di Jalan Lintas Maliku–Bahaur, Desa Purwodadi, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Desakan ini berkaitan dengan dugaan penyaluran BBM dalam jumlah besar di luar waktu operasional.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun redaksi dari tim, pada 2 September 2026 sekitar pukul 02.30 WIB terdapat Suzuki Carry KH 8378 JF di area SPBU. Kendaraan tersebut disebut membawa dua tandon berkapasitas sekitar 1.000 liter, dua drum 250 liter, serta sejumlah jeriken berukuran 25 dan 35 liter.
BBM yang dimuat disebut berjenis solar dengan jumlah lebih dari 2.000 liter. Pengemudi berinisial ADG disebut tidak dapat menunjukkan surat rekomendasi atau dokumen pengisian ketika dimintai keterangan.
Operator SPBU berinisial TR juga disebut menyampaikan bahwa jam operasional SPBU berakhir sekitar pukul 17.00 WIB setiap hari. Kondisi ini menjadi salah satu poin yang perlu dijelaskan melalui pemeriksaan resmi.
Peruntukan BBM tersebut juga belum terang. Pengemudi disebut menyampaikan bahwa solar akan dibawa ke wilayah yang disebut “Pojok” untuk kebutuhan alat. Tujuan, penerima, serta dasar pengangkutan BBM masih perlu diverifikasi.

Persoalan lain muncul terkait komunikasi dengan seseorang berinisial YA yang mengaku berasal dari Krimsus Polda Kalteng. Dalam komunikasi yang disampaikan kepada redaksi, YA disebut meminta agar persoalan tidak dipermasalahkan serta meminta uang untuk “rokok”.
Kebenaran identitas dan kedudukan YA belum terverifikasi secara independen. Karena itu, Polda Kalteng dan Propam didesak memastikan apakah pihak tersebut benar memiliki hubungan dengan institusi yang disebut serta menjelaskan kapasitasnya dalam komunikasi tersebut.
Keterangan mengenai pengelolaan SPBU juga menyebut Udin atau Bahrudin sebagai penanggung jawab, sementara Adit disebut sebagai pemilik. Udin kemudian disebut menghubungi pihak yang memperoleh informasi tersebut dan menyampaikan bahwa aktivitas pengisian telah diketahui Adit. Keterangan ini masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait.

BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga dinilai perlu memeriksa data transaksi, volume penyaluran, dokumen pendukung, waktu pengisian, serta peruntukan BBM di SPBU tersebut.
Pemkab Pulang Pisau juga didorong memperkuat pengawasan distribusi BBM agar penyaluran berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat.
Pemeriksaan berbasis data dan dokumen diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai legalitas penyaluran tersebut sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang muncul dari informasi yang dihimpun di lapangan.
















