TINTAJURNALISNEWS —Kejaksaan Republik Indonesia kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan negara. Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan RI, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Penyerahan LHP tersebut dilaksanakan pada Kamis, 3 September 2026, di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Capaian ini menjadi bagian dari catatan penting Kejaksaan RI karena predikat WTP berhasil dipertahankan secara berturut-turut selama 10 tahun terakhir.

Dalam keterangan resminya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana beserta seluruh tim pemeriksa. Tim tersebut disebut telah melaksanakan pemeriksaan selama 95 hari dalam rangka mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan.
Jaksa Agung juga mengingatkan seluruh jajaran Insan Adhyaksa agar tidak jemawa atau berpuas diri atas capaian tersebut. Menurutnya, predikat WTP harus menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara secara transparan dan akuntabel.
Selain mempertahankan opini WTP, Kejaksaan Agung juga mencatat capaian tindak lanjut rekomendasi BPK sebesar 94,8 persen. Angka tersebut disebut melampaui rata-rata nasional yang berada pada 75 persen.
Capaian ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan RI dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara. Kejaksaan RI menyatakan akan terus menjaga transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas institusi.
















