Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin
TintaJurnalisNews -Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menyatakan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sangat membantu Kejaksaan dalam membuktikan dan menghitung kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Rapat Kerja Pelaksana BPK Tahun 2024 di Bandung, Jawa Barat, di mana Burhanuddin hadir sebagai keynote speaker.
Dalam rapat yang mengusung tema “Dampak Pemeriksaan BPK terhadap Kinerja Kejaksaan Agung dan Harapan terhadap BPK dalam Upaya Pemberantasan Korupsi”, Jaksa Agung mengungkapkan pentingnya peran BPK dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam pengelolaan dan pengawasan keuangan negara. Ia menegaskan bahwa korupsi telah merambah ke hampir semua sektor kehidupan dan terus terjadi meskipun upaya pemberantasannya dilakukan tanpa henti.
Menurut Burhanuddin, penguatan terhadap mekanisme check and balances dalam pengelolaan keuangan negara sangat diperlukan. Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga yang bebas, mandiri, dan profesional seperti BPK sangat penting dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Kami sangat mengapresiasi peran BPK sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara,” ujar Jaksa Agung. Ia menambahkan, hasil audit BPK sering kali menjadi alat bukti krusial yang digunakan Kejaksaan untuk membuktikan kerugian negara dalam proses hukum.
Jaksa Agung juga menyoroti beberapa kasus besar yang ditangani oleh Kejaksaan, seperti korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, kasus BTS oleh Kominfo, pengerjaan jalan tol MBZ, dan kasus korupsi tata kelola timah yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp300 triliun. Dalam setiap kasus, kata Burhanuddin, hasil audit BPK menjadi dasar penting untuk menghitung kerugian negara dan menguatkan dakwaan di pengadilan.
Lebih lanjut, Burhanuddin berharap agar Auditorat Utama Investigasi pada BPK dapat semakin mengoptimalkan sinergi antara Kejaksaan dan BPK, terutama dalam hal pemeriksaan investigatif, perhitungan kerugian keuangan negara, dan pemberian keterangan ahli dalam penanganan tindak pidana korupsi. “Kami berharap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dapat digunakan untuk mengedukasi masyarakat dan mendorong partisipasi publik dalam mencegah korupsi,” imbuhnya.
Di akhir pidatonya, Jaksa Agung menekankan bahwa keberhasilan penanganan tindak pidana korupsi tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang ditangani, tetapi juga dari upaya untuk mengembalikan keuangan negara. Ia menyebutkan, pada tahun 2023, Kejaksaan berhasil mengembalikan keuangan negara sebesar Rp4,46 triliun.
Dengan demikian, Jaksa Agung mengajak semua pihak untuk terus mendukung peran BPK dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara demi terciptanya good governance di Indonesia.