TINTAJURNALISNEWS –Komitmen Presiden Republik Indonesia dalam memberantas praktik pertambangan ilegal terus digaungkan di berbagai daerah. Namun, kondisi berbeda disebut masih terjadi di Kabupaten Bintan. Dugaan aktivitas penambangan pasir darat tanpa izin di sejumlah lokasi dinilai masih berlangsung dan memicu keprihatinan masyarakat.
Pantauan di beberapa titik menunjukkan perubahan bentang alam yang cukup signifikan. Bekas galian tampak menganga dan sebagian telah berubah menjadi genangan air menyerupai danau kecil. Warga menilai kondisi tersebut menjadi bukti kerusakan lingkungan yang tidak boleh terus dibiarkan.
“Kalau terus seperti ini, yang hilang bukan hanya pasir, tetapi juga masa depan lingkungan Bintan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum memberikan tindakan yang nyata agar dugaan pelanggaran tidak terus berulang.
Sejumlah warga juga berharap TNI dapat berperan sesuai tugas dan kewenangannya melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum apabila diperlukan. Menurut mereka, sinergi antarlembaga dibutuhkan untuk membantu menjaga lingkungan dan mencegah kerusakan yang semakin meluas.
Di sisi lain, sorotan publik juga mengarah kepada aparat kepolisian. Masyarakat mempertanyakan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam menindak dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal yang disebut masih berlangsung di beberapa wilayah Kabupaten Bintan.
Publik menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran terhadap aturan pertambangan, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, serta kepercayaan terhadap penegakan hukum.
Apabila dugaan aktivitas tanpa izin tersebut benar terjadi dan tidak segera ditindak sesuai ketentuan hukum, masyarakat khawatir kerusakan lingkungan akan semakin luas dan sulit dipulihkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Bintan maupun instansi terkait mengenai langkah penanganan atas dugaan aktivitas penambangan pasir darat ilegal tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik.















