Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Perempuan Diamankan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu

Avatar photo
40
×

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Perempuan Diamankan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu

Sebarkan artikel ini
Barang bukti dalam kasus dugaan peredaran sabu di Tambusai Utara.

TINTAJURNALISNEWS –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tambusai Utara.

Berdasarkan keterangan tertulis Humas Polres Rokan Hulu, perempuan berinisial SW (39) tersebut diamankan pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Km 22 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto SH MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pendalaman. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai.

“Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan yang berada di lokasi,” demikian keterangan yang disampaikan melalui Humas Polres Rokan Hulu.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor sekitar 4,55 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip bening, tisu, dan sebuah tas berwarna merah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SW diduga berperan sebagai pengedar. Polisi juga menyebut tersangka mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya.

Masih berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria bernama Rian Purba yang sebelumnya telah diamankan dalam pengungkapan kasus lain oleh Satresnarkoba Polres Rokan Hulu.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Meski hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif metamfetamina, penyidik tetap melakukan proses hukum terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika berdasarkan barang bukti yang ditemukan.

Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat jaringan pengedar guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.