TINTAJURNALISNEWS –Jajaran Polsek Rokan IV Koto, Polres Rokan Hulu (Rohul), bergerak cepat mengamankan seorang pria yang sempat diamankan warga di Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto, guna menghindari terjadinya aksi amuk massa terkait dugaan kasus pelecehan seksual dan dugaan membawa kabur seorang perempuan tanpa izin keluarga.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rokan IV Koto IPTU Dodi Ripo Saputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya ketegangan di tengah warga yang mengamankan seorang pria yang diduga telah membawa lari seorang perempuan sekitar dua tahun lalu.
Mendapatkan laporan tersebut, petugas piket SPKT langsung menuju lokasi dan mendapati sejumlah warga telah berkumpul di sebuah rumah untuk melakukan mediasi. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Untuk mencegah terjadinya tindakan yang tidak diinginkan, polisi kemudian membawa pria yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut ke Mapolsek Rokan IV Koto.
“Kami langsung merespons laporan masyarakat dengan mendatangi lokasi dan mengamankan yang bersangkutan ke Polsek Rokan IV Koto untuk penanganan lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses penyelesaian kepada pihak kepolisian,” ujar IPTU Dodi, Minggu (14/6/2026).
Pria tersebut diketahui berinisial JWC alias Jun (28), warga Desa Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Sementara perempuan yang bersangkutan berinisial PMN alias Putri (21), warga Desa Lubuk Bilang, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.
Dari hasil klarifikasi yang dilakukan polisi, keduanya mengaku telah menikah siri di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, sekitar dua tahun lalu dan saat ini telah memiliki seorang anak berusia dua bulan.
“Setelah kami wawancarai, kedua orang tersebut mengaku telah menikah siri di Kecamatan Kandis dua tahun lalu dan sekarang sudah memiliki satu orang anak,” jelas Kapolsek.
Polsek Rokan IV Koto kemudian menjadwalkan mediasi lanjutan pada Minggu (14/6/2026). Namun hingga siang hari, pihak keluarga perempuan tidak hadir sehingga pihak laki-laki akhirnya dijemput dan dibawa pulang oleh keluarganya ke Kabupaten Kampar.
Tak lama setelah itu, keluarga pihak perempuan baru datang ke Mapolsek untuk menghadiri mediasi. Namun saat dihubungi, pihak laki-laki sudah dalam perjalanan pulang. Keluarga laki-laki berjanji akan kembali bermusyawarah untuk mencari penyelesaian terbaik atas persoalan tersebut.
Lebih lanjut, IPTU Dodi mengungkapkan bahwa hasil pendalaman polisi menemukan sejumlah fakta penting. Di antaranya, hubungan kedua pihak terjadi atas dasar suka sama suka tanpa adanya unsur paksaan maupun kekerasan. Saat pergi bersama dua tahun lalu, keduanya juga telah berstatus dewasa.
Selain itu, peristiwa tersebut diketahui terjadi sekitar tahun 2024 dan bukan berada dalam wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Kedua pasangan itu berangkat dari Kecamatan Ujung Batu menuju Kecamatan Kandis untuk melangsungkan pernikahan siri.
“Dugaan membawa lari anak di bawah umur tidak benar karena saat itu perempuan yang bersangkutan telah berusia 20 tahun. Tidak terdapat unsur pidana karena keduanya pergi dan menikah atas dasar suka sama suka,” tegas Kapolsek.
Dengan fakta-fakta yang ditemukan, kepolisian menyimpulkan tidak terdapat unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Meski demikian, upaya mediasi antara kedua keluarga akan tetap diupayakan guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.









