Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
HUKUM & KRIMINAL

Polsek Rokan IV Koto Ungkap Kasus Sabu 13,59 Gram, Dua Pria Diciduk di Pondok Kebun Durian

Avatar photo
185
×

Polsek Rokan IV Koto Ungkap Kasus Sabu 13,59 Gram, Dua Pria Diciduk di Pondok Kebun Durian

Sebarkan artikel ini
Dok. Polsek Rokan IV Koto Polres Rokan Hulu

TINTAJURNALISNEWS –Komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan oleh Polsek Rokan IV Koto, Polres Rokan Hulu. Dua pria warga Desa Pendalian diamankan saat diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah pondok kebun durian, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Unit Reskrim Polsek Rokan IV Koto bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rokan IV Koto IPTU Dodi Ripo Saputra, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial S (29) dan N (30).

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Bau Mafia Cukai Kian Menyengat! AMI Tantang KPK Usut Tuntas, Jangan Berhenti di Nama Pengusaha!

“Pada saat penindakan dan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh salah satu pelaku. Setelah diamankan, yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ujar IPTU Dodi.

Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 13,59 gram, yang dikemas dalam beberapa plastik klip berbagai ukuran. Selain itu, turut diamankan alat hisap sabu (bong), kaca pirex, plastik klip kosong, botol plastik tempat penyimpanan sabu, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp890.000, serta satu unit sepeda motor.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial D, yang saat ini masih dalam proses pengembangan dan pendalaman oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri dan Polda Babel Ungkap Dugaan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rokan IV Koto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba.

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.