TINTAJURNALISNEWS –Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja yang diduga berasal dari jaringan Aceh–Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial K.M. alias A. alias C. beserta barang bukti ganja seberat ratusan gram.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mewakili Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan melakukan metode control delivery terhadap paket yang ditujukan ke wilayah Batu Aji, Kota Batam.
“Pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, saat mengambil paket dari teras rumah dan membawanya masuk ke dalam rumah,” ujar Kabidhumas Polda Kepri dalam keterangan resminya, Jumat (5/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis ganja yang dipesan dari Banda Aceh melalui seseorang berinisial G.B.B. Tersangka disebut melakukan pembayaran sebesar Rp2,5 juta melalui transfer.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat netto 426,15 gram, satu kotak paket J&T Express yang dikirim dari Banda Aceh, serta satu unit telepon genggam Realme C35 warna hitam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diketahui menggunakan nama samaran “A.” sebagai penerima paket. Ia juga meminta kurir meletakkan paket di dalam kotak kayu yang berada di teras rumah guna menghindari kecurigaan.
Tersangka mengakui bahwa ganja tersebut merupakan miliknya dan dirinya tidak memiliki izin untuk membeli, menerima, memiliki maupun menguasai narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika yang terlibat.
Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam.









