Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Peredaran Sabu di Batam, Dua Tersangka Diamankan

Avatar photo
71
×

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Peredaran Sabu di Batam, Dua Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei

TINTAJURNALISNEWS –Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Batam. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (25/5/2026), petugas berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat netto 233,85 gram.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Hasilnya, pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ID alias I (42),” ujar Nona Pricillia dalam keterangan resmi, Selasa (2/6/2026).

BACA JUGA:  Satgas Halilintar PKH Tertibkan Tambang Ilegal 315 Hektar di Bangka Tengah, Potensi Kerugian Negara Capai Rp12,9 Triliun

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik bening berisi kristal bening diduga sabu seberat 59,41 gram netto, satu bungkus bekas kuaci warna oranye, dan satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka ID mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial SA alias A.

Berbekal keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SA alias A (33) sekitar pukul 20.30 WIB di pinggir Jalan Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap SA, petugas menemukan delapan paket plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 174,44 gram. Selain itu, diamankan pula sebuah tas sandang hitam, timbangan digital, uang tunai Rp550 ribu, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja merah-hitam.

BACA JUGA:  Mahasiswa Kepri Suarakan 13 Tuntutan, DPRD Janji Teruskan ke Pusat

Dari hasil pemeriksaan, SA mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial R yang kini masih dalam penyelidikan.

Tersangka mengaku sebelumnya menerima satu paket sabu dengan berat sekitar 290 gram untuk diedarkan kembali. Sebagai imbalan, ia dijanjikan upah sebesar Rp6 juta apabila seluruh barang tersebut berhasil terjual.

Penyidik juga mengungkap bahwa sebagian sabu yang diterima SA telah diedarkan kepada sejumlah pembeli, termasuk kepada tersangka ID yang lebih dahulu diamankan.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, polisi menduga terdapat jaringan peredaran narkotika yang lebih luas dan saat ini masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lain yang terlibat.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Amsakar Apresiasi Kesuksesan Sea Eagle Boat Race 2025, Perkuat Citra Batam sebagai Destinasi Wisata Bahari Dunia

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi 24 jam tanpa dipungut biaya maupun melalui kantor kepolisian terdekat.