Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALNASIONAL

Bareskrim Polri Geledah Kantor PT MMS, Selidiki Dugaan Manipulasi Data Ekspor Sawit

Avatar photo
72
×

Bareskrim Polri Geledah Kantor PT MMS, Selidiki Dugaan Manipulasi Data Ekspor Sawit

Sebarkan artikel ini
Petugas Dittipidter Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan dokumen dan perangkat komputer saat penggeledahan di kantor PT MMS terkait penyidikan dugaan manipulasi data ekspor produk turunan sawit

TINTAJURNALISNEWSDirektorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap kantor PT MMS di kawasan Pademangan Barat, Jakarta Utara, pada Jumat (29/5/2026), terkait penyidikan dugaan manipulasi data ekspor komoditas kelapa sawit.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Dittipidter Bareskrim Polri, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan praktik under invoicing atau pencantuman nilai ekspor yang diduga tidak sesuai dengan nilai sebenarnya.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik memeriksa sejumlah dokumen perusahaan serta data yang tersimpan pada perangkat komputer. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dokumen pembelian dan ekspor, dokumen terkait aktivitas perdagangan luar negeri, serta beberapa unit CPU komputer yang diduga berkaitan dengan kegiatan ekspor perusahaan.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Masa Tenang Pilkada 2024: Momen Refleksi untuk Demokrasi yang Berintegritas

Selain melakukan penyitaan dokumen dan perangkat elektronik, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah karyawan perusahaan guna mendalami dugaan pelanggaran dalam kegiatan ekspor produk turunan minyak sawit.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K. Heriyatno, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi yang beredar, menyebut PT MMS diduga melakukan praktik under invoicing dan manipulasi data ekspor CPO yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Penyidik juga mendalami dugaan penyamaran dokumen ekspor terhadap 87 kontainer yang berisi sekitar 1.802 ton produk turunan minyak sawit mentah. Komoditas tersebut diduga dicantumkan sebagai fatty matter saat proses ekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Menurut keterangan penyidik, dugaan penyamaran tersebut dilakukan untuk menghindari kewajiban bea keluar dan ketentuan ekspor yang berlaku.

BACA JUGA:  HUT ke-25 Dharma Wanita Persatuan Kemenkeu: Perempuan sebagai Jangkar Stabilitas Keluarga dan Pembangunan Bangsa

Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik terus melakukan pendalaman terhadap dokumen, barang bukti elektronik, serta keterangan para pihak yang terkait guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi resmi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut. TJN akan terus memantau perkembangan kasus ini berdasarkan informasi resmi dari pihak berwenang.