Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Polsek Tambusai Utara Ungkap Peredaran Sabu 128,02 Gram, Seorang Terduga Pengedar Diamankan

Avatar photo
46
×

Polsek Tambusai Utara Ungkap Peredaran Sabu 128,02 Gram, Seorang Terduga Pengedar Diamankan

Sebarkan artikel ini
Narkotika Jenis Sabu

TINTAJURNALISNEWS –Jajaran Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima dari Humas Polres Rokan Hulu, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara, IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H., pada Jumat (22/5/2026). Informasi itu menyebutkan bahwa di wilayah Desa Rantau Sakti diduga kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim kemudian melaporkannya kepada Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Selanjutnya, pada Minggu (24/5/2026), Kapolsek memimpin langsung operasi penindakan bersama personel Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara yang dibantu personel Bhabinkamtibmas dan Unit Intelkam.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Lori Angkut Besi Tua dari PT BAI Ditahan Kepolisian 22 Hari, Sopir Mengeluh Kehilangan Mata Pencaharian

Menurut rilis resmi, saat melakukan penyelidikan di area perkebunan kelapa sawit Desa Rantau Sakti, petugas menemukan empat orang yang dinilai mencurigakan. Ketika dilakukan penggerebekan, tiga orang berhasil melarikan diri, sementara satu orang berhasil diamankan dan diketahui berinisial MM (28), warga Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain dua paket besar sabu dengan berat kotor masing-masing 50,88 gram dan 50,39 gram, lima paket sedang sabu dengan total berat kotor 24,45 gram, serta 11 paket kecil sabu dengan total berat kotor 2,30 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu tas sandang warna hitam, uang tunai sebesar Rp5.099.000, dua unit telepon genggam merek Oppo, satu unit timbangan digital, dua sendok plastik, satu mancis, satu kotak rokok, satu tabung lakban warna hitam, satu tabung warna hijau, satu unit sepeda motor Honda Revo, dan satu bilah parang.

BACA JUGA:  Progres 45 Persen, Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Kepenuhan Hulu Terus Dikebut

Berdasarkan data yang disampaikan Humas Polres Rokan Hulu, total berat kotor narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 128,02 gram.

Saat dilakukan interogasi awal di lokasi, tersangka MM mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan, termasuk narkotika jenis sabu tersebut, merupakan miliknya. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut sebelum diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Rokan Hulu guna pengembangan kasus dan penyidikan lebih mendalam.

Berdasarkan rilis resmi, terhadap tersangka diterapkan Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Penyesuaian UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf (d) KUH Pidana.

BACA JUGA:  Selisih Anggaran Ratusan Juta, GAMNR Laporkan Pengadaan BKAD Kepri ke Kejati

Hingga saat ini, Polsek Tambusai Utara masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.