Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Berantas Narkotika, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Kepenuhan

Avatar photo
145
×

Berantas Narkotika, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Kepenuhan

Sebarkan artikel ini
Narkotika Jenis Sabu [Dok: Humas]

TINTAJURNALISNEWS —Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari press rilis Humas Polres Rokan Hulu, seorang pria berinisial R.W. (20) diamankan petugas bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,84 gram.

Penangkapan dilakukan pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir jalan Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

đŸ‘‰ Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:  Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Dijatuhi Sanksi PTDH, Dugaan Keterlibatan Jaringan Bandar Narkoba Gegerkan Publik

Tim yang dipimpin AIPDA Ronaldi kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu lembar tisu putih yang dilakban hitam, serta satu lembar plastik klip bening.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut berada dalam penguasaannya dan diperoleh dari seseorang berinisial P yang disebut berada di wilayah Kecamatan Kepenuhan. Hingga kini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina.

BACA JUGA:  Operasi Antik 2026: Polsek Rokan IV Koto Amankan Petani dengan 16,28 Gram Sabu di Cipang Kiri Hilir

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.