Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Pulau Buru Diduga Jadi Jalur Narkoba Internasional, Ditresnarkoba Polda Kepri Sita Ribuan Ekstasi dan Hampir 3 Kg Sabu

Avatar photo
250
×

Pulau Buru Diduga Jadi Jalur Narkoba Internasional, Ditresnarkoba Polda Kepri Sita Ribuan Ekstasi dan Hampir 3 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini
Barang bukti dan terduga pelaku kasus narkoba jaringan internasional yang diamankan Polda Kepri di Karimun [Dok. Humas Polri]

TINTAJURNALISNEWS —Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri kembali berhasil mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jaringan internasional di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias A di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan peredaran narkotika di wilayah Pulau Buru.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya melakukan penindakan pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.

“Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias A di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika di area belakang rumah milik kerabat terduga pelaku,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram dan narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 2.872,45 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menyimpan sekaligus menyamarkan barang haram tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga menerima tawaran pekerjaan dengan imbalan uang dalam jumlah besar untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Barang tersebut diketahui diterima dari seseorang berinisial JO di wilayah perairan perbatasan Indonesia–Malaysia dan rencananya akan dibawa menuju Provinsi Jambi.

Dalam menjalankan aksinya, jaringan tersebut diduga memanfaatkan jalur perairan melalui wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun, sebagai akses distribusi untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum.

“Modus operandi yang digunakan yakni dengan menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel, kemudian disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mi instan guna mengelabui petugas saat proses pengiriman menuju daerah tujuan,” jelasnya.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Sementara itu, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika yang dinilai dapat merusak generasi bangsa serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Masyarakat juga diminta aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 maupun aplikasi Polri Super Apps.

HUKUM & KRIMINAL

Komitmen Polda Kepulauan Riau dalam memberantas segala bentuk perjudian kembali menjadi sorotan publik. Di tengah gencarnya pengungkapan kasus perjudian online yang selama ini dipublikasikan, muncul pertanyaan mengapa dugaan aktivitas perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) yang berkali-kali disorot media justru terkesan belum menunjukkan hasil penindakan yang jelas.

HUKUM & KRIMINAL

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam perkembangan terbaru, penyidik mengungkap keterlibatan seorang perwira tinggi Polri, oknum TNI aktif, hingga pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) yang diduga memiliki peran penting dalam praktik korupsi pengadaan barang dan jasa.

HUKUM & KRIMINAL

Aksi brutal yang diduga dilakukan seorang “koboi jalanan” di Kota Palembang kini menjadi sorotan. Seorang warga bernama Lilianto Apriadi harus menjalani operasi setelah diduga ditembak di bagian perut usai menegur pengendara motor yang melaju secara ugal-ugalan di Jalan Panca Usaha, Kecamatan Seberang Ulu I (SU I), pada 23 Juni 2026 lalu.