Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Game Zone Sei Datuk Kijang Dihentikan, Sistem Kredit dan Penukaran Poin Jadi Sorotan

Avatar photo
87
×

Game Zone Sei Datuk Kijang Dihentikan, Sistem Kredit dan Penukaran Poin Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Game Zone Kijang-Bintan

TINTAJURNALISNEWS —Aktivitas gelanggang permainan Game Zone yang berada di Jalan Sei Datuk, Kijang, Kabupaten Bintan, resmi dihentikan sementara oleh petugas gabungan pada Rabu (13/5/2026). Penindakan tersebut dilakukan setelah pihak pengelola diduga belum dapat menunjukkan kelengkapan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau, Satpol PP Provinsi Kepri, Satpol PP Kabupaten Bintan, unsur TNI-Polri, serta pemerintah setempat. Petugas melakukan pemeriksaan sekaligus menghentikan sementara aktivitas usaha di lokasi tersebut.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Dalam penindakan itu, sekitar 70 unit mesin permainan di arena Game Zone turut dihentikan operasionalnya. Petugas juga memasang tanda penyegelan pada sejumlah mesin permainan guna memastikan tidak ada lagi aktivitas selama proses pemeriksaan dan verifikasi perizinan berlangsung.

BACA JUGA:  Peacemaker Justice Award 2025: Pemerintah Apresiasi Kepala Desa dan Lurah Pelopor Penyelesaian Kasus di Posbankum

Penghentian aktivitas usaha dilakukan lantaran gelanggang permainan tersebut diduga belum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku serta berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.

Selain persoalan administrasi perizinan, sistem permainan yang diterapkan di lokasi juga menjadi perhatian berbagai pihak. Pasalnya, aktivitas permainan diketahui menggunakan sistem pembelian kredit atau koin untuk mengoperasikan mesin permainan. Kredit yang dibeli pemain digunakan untuk bermain dan mengumpulkan poin yang kemudian dapat ditukarkan dengan hadiah tertentu.

Kondisi tersebut memunculkan sorotan di tengah masyarakat karena sistem permainan semacam itu dinilai rawan disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan dugaan praktik perjudian terselubung apabila tidak diawasi secara ketat oleh pihak terkait.

BACA JUGA:  Polsek Bukit Bestari Gelar Dapur Umum, 200 Paket Makanan Dibagikan untuk Warga Terdampak Banjir Rob

Sejumlah pihak menilai, meskipun suatu usaha nantinya memiliki izin OSS, hal itu tidak serta-merta membenarkan aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian apabila mekanisme permainan yang dijalankan dinilai bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Sebab, yang menjadi perhatian bukan hanya kelengkapan administrasi usaha, tetapi juga pola permainan dan sistem operasional di lapangan.

Masyarakat pun berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memperketat pengawasan terhadap aktivitas gelanggang permainan di wilayah Kabupaten Bintan agar aktivitas serupa tidak kembali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Game Zone Sei Datuk Kijang belum memberikan keterangan resmi terkait penghentian sementara aktivitas usaha maupun penyegelan puluhan mesin permainan tersebut.