TINTAJURNALISNEWS –Pemerintah terus memperkuat keadilan berbasis masyarakat melalui penghargaan Peacemaker Justice Award (PJA) 2025, yang diberikan kepada Kepala Desa dan Lurah pelopor penyelesaian sengketa nonlitigasi di Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Penghargaan ini digelar di Graha Pengayoman, Jakarta, sebagai bagian dari komitmen nasional mewujudkan akses keadilan sesuai Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa peningkatan kapasitas Kepala Desa dan Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker (NLP) adalah langkah strategis dalam memperluas layanan hukum yang lebih humanis, kolaboratif, dan mudah dijangkau masyarakat akar rumput.
“Kepala Desa dan Lurah adalah garda terdepan pelayanan publik. Mereka dapat mengupayakan penyelesaian hukum yang mengedepankan martabat, kebutuhan, dan harmoni sosial—people centered justice,” ujar Supratman saat membuka PJA 2025.

Program Posbankum Desa/Kelurahan kini telah hadir di 70.115 desa/kelurahan di 24 provinsi, menyediakan empat layanan utama:
1. Informasi dan konsultasi hukum
2. Bantuan hukum dan advokasi
3. Mediasi
4. Rujukan advokat
Sejak berjalan, tercatat 3.839 layanan hukum telah diberikan oleh paralegal dan kepala desa/lurah yang telah dilatih sebagai juru damai.
Hingga 2025, jumlah Kepala Desa/Lurah yang mendapat gelar NLP mencapai 802 orang, angka tertinggi sepanjang penyelenggaraan program. Sebagai pembanding, tahun 2023 mencatat 294 NLP dan 2024 sebanyak 292 NLP.
Supratman menegaskan bahwa PJA bukan agenda seremonial belaka, tetapi penghargaan bagi mereka yang:
- aktif menyelesaikan perkara nonlitigasi,
- membentuk Posbankum di wilayahnya,
- mendukung reformasi hukum nasional,
- serta menjadi contoh implementasi penyelesaian sengketa berbasis musyawarah.
Seluruh peserta PJA tahun ini diwajibkan membentuk Posbankum sebagai wujud nyata implementasi amanat UUD 1945 mengenai akses keadilan bagi seluruh rakyat.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyampaikan bahwa PJA adalah terobosan strategis untuk memperkuat budaya hukum berbasis kearifan lokal. Ia menyebut Kepala Desa dan Lurah sebagai figur pertama yang menjadi rujukan masyarakat saat menghadapi masalah hukum.
“Program ini lahir dari tradisi musyawarah masyarakat Indonesia. Kehadiran juru damai mampu mengurangi beban perkara pengadilan dan menghasilkan solusi win-win tanpa merusak hubungan sosial,” jelas Sunarto.
Pada tahun 2024, tercatat:
- 2.927.815 perkara di peradilan tingkat pertama
- 30.217 perkara di tingkat banding
- 30.991 perkara ditangani Mahkamah Agung
Dengan penguatan mediasi di desa/kelurahan, beban perkara diproyeksikan dapat berkurang secara signifikan.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menilai desa merupakan “miniatur Indonesia” yang memerlukan pendekatan penyelesaian sengketa cepat dan berakar pada nilai lokal.
Ia menekankan penguatan peran paralegal sebagai ujung tombak resolusi konflik.
Dari 130 peserta yang diseleksi melalui audisi ketat, terpilih 10 kandidat terbaik, sebelum akhirnya diumumkan tiga Peacemaker Justice Award 2025, yaitu:
1. Hemrinci, Kepala Desa Anik Dingir – Kabupaten Landak, Kalimantan Barat
2. Margono, Lurah Rejomulyo – Kota Metro, Lampung
3. Ahmad Gunawan, Kepala Desa Baru Sari – Kabupaten Garut, Jawa Barat
Ketiganya dinilai berhasil menyelesaikan berbagai sengketa sosial di wilayahnya secara efektif, damai, dan tanpa proses peradilan.
Pada Pertemuan Tingkat Tinggi Justice Action Coalition di Madrid, Spanyol (11 November 2025), Indonesia kembali menegaskan komitmen memperluas akses keadilan sesuai SDGs 16.3, termasuk kerja sama dengan LKBH terakreditasi dan perguruan tinggi dalam pendidikan hukum berbasis masyarakat.
Sumber: Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI












