TINTAJURNALISNEWS —Aparat kepolisian melalui Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap praktik dugaan judi online jaringan internasional yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Jalan Palang Merah, Kota Medan.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 19 orang tersangka berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda yang masih berada dalam satu gedung. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas aktivitas ilegal berbasis digital yang semakin meresahkan masyarakat.
Berdasarkan informasi resmi, sindikat ini diketahui bekerja secara terstruktur dan terorganisir, dengan pembagian tugas yang jelas mulai dari pengelolaan sistem, pemasaran, hingga perekrutan anggota baru. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.

Meski para pelaku berupaya menyamarkan jejak digital mereka dengan berbagai cara, aparat kepolisian tetap berhasil mengungkap praktik ilegal tersebut. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi serta respons cepat dari pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa praktik judi online, terlebih yang melibatkan jaringan luas hingga internasional, akan terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.









