Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALLingkungan

Cut and Fill Nongsa Jalan Terus Saat Ramadan: Debu dan Bising Mengganggu, Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan

Avatar photo
197
×

Cut and Fill Nongsa Jalan Terus Saat Ramadan: Debu dan Bising Mengganggu, Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
cut and fill di kawasan Batu Besar

TINTAJURNALISNEWS —Aktivitas cut and fill di kawasan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, tetap berlangsung di tengah bulan suci Ramadan. Alat berat dan truk pengangkut tanah beroperasi, menimbulkan debu tebal dan kebisingan yang jelas mengganggu ketenangan lingkungan, berdasarkan pantauan Tim Tinta Jurnalis News pada Rabu, 11 Maret 2026.

Di sekitar Jalan Walisongo dan Bida Asri, tidak terlihat papan informasi proyek yang biasanya memuat identitas kegiatan, perusahaan pelaksana, dan izin resmi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas proyek dan pengawasan pemerintah daerah.

Sesuai ketentuan, setiap kegiatan cut and fill wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL, persetujuan tata ruang, dan izin dari instansi berwenang. Tanpa dokumen lengkap, aktivitas ini berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Patkor Kastima ke-29: Indonesia–Malaysia Perkuat Sinergi, Perluas Pengawasan, dan Tegaskan Komitmen Jaga Perbatasan Laut

Hingga saat ini, tidak ada klarifikasi resmi dari pemerintah daerah, BP Batam, maupun instansi terkait. Publik pun dibuat bertanya-tanya: Apakah aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara proyek yang berdampak langsung terhadap lingkungan justru berjalan tanpa pengawasan tegas?

Di bulan Ramadan, yang seharusnya menjadi momentum ketenangan dan kenyamanan bagi masyarakat, aktivitas ini menjadi simbol lemahnya pengawasan dan minimnya transparansi pemerintah terhadap proyek-proyek yang berdampak lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih belum memberikan klarifikasi resmi, meninggalkan masyarakat dengan pertanyaan besar mengenai kepastian hukum dan tanggung jawab pemerintah.

HUKUM & KRIMINAL

Upaya penyelundupan ratusan kilogram emas dengan nilai fantastis berhasil digagalkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui unit Bea Cukai Jakarta di Bandara Halim Perdanakusuma.

Penindakan tersebut dilakukan pada Senin (27/04), terhadap rencana ekspor ilegal emas berupa perhiasan dan koin dengan nilai total mencapai sekitar Rp502 miliar.

Link WhatsApp Klik untuk chat WhatsApp