TINTAJURNALISNEWS –Aliansi Madura Indonesia (AMI) resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait dugaan pemotongan dana reses yang melibatkan dua oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya (DPRD Surabaya).
Laporan tersebut, menurut keterangan yang diterima Tinta Jurnalis News, berkaitan dengan anggota dari Komisi B dan Komisi C. AMI menyatakan telah menyerahkan dokumen pendukung serta keterangan saksi yang diklaim mengetahui alur penggunaan anggaran reses yang dipersoalkan.
Dana reses merupakan anggaran yang bersumber dari APBD dan diperuntukkan bagi kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota dewan, termasuk kebutuhan operasional pelaksanaan kegiatan. Karena bersumber dari keuangan daerah, penggunaannya wajib mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan anggaran publik. Ia menilai, apabila terdapat praktik yang tidak sesuai ketentuan, maka hal itu harus diuji dan dibuktikan melalui mekanisme hukum.
“Dana reses adalah uang rakyat yang penggunaannya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada dugaan penyimpangan, tentu perlu ditelusuri secara objektif oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
AMI berharap Kejari Tanjung Perak segera melakukan telaah awal, klarifikasi, serta langkah-langkah sesuai kewenangan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penggunaan dana tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD Surabaya maupun pihak yang disebut dalam laporan. Tinta Jurnalis News masih berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan dan menjaga prinsip praduga tak bersalah dalam pemberitaan.















