TINTAJURNALISNEWS –Penanganan dugaan penyimpangan dana reses yang sebelumnya dinilai lamban, kini mulai menunjukkan perkembangan. Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dijadwalkan memanggil saksi kunci pada Kamis mendatang sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman perkara.
Saksi yang akan dimintai keterangan disebut merupakan pihak internal yang pernah bekerja bersama anggota dewan terkait. Kehadirannya dinilai penting karena diduga mengetahui alur penggunaan dana reses, termasuk mekanisme pelaksanaan di lapangan.
Pemanggilan ini menjadi bagian dari tahapan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang tengah dilakukan pihak kejaksaan. Langkah tersebut juga sekaligus menjawab sorotan publik yang sebelumnya mempertanyakan progres penanganan laporan tersebut.
Diketahui, laporan dugaan penyimpangan dana reses ini diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) dengan nomor registrasi 199/Dumas/II/2026/DPP-AMI tertanggal 27 Februari 2026. Dalam perjalanannya, penanganan laporan tersebut sempat menjadi perhatian karena dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, menyampaikan bahwa pemanggilan saksi kunci ini harus menjadi langkah konkret dalam mengungkap perkara secara menyeluruh.
“Pemanggilan ini kami harapkan menjadi titik terang. Kami mendorong agar prosesnya berjalan transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
AMI juga menyatakan telah menyampaikan laporan tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai bentuk permohonan supervisi, guna memastikan proses penanganan berjalan objektif dan akuntabel.
Lebih lanjut, AMI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum agar berjalan sesuai prinsip keadilan serta tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sementara itu, pihak Kejari Tanjung Perak hingga kini masih fokus pada tahapan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan laporan tersebut.
Publik pun kini menantikan hasil dari pemanggilan saksi kunci tersebut, yang diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas terkait dugaan penyimpangan dana reses, sekaligus menjadi dasar bagi langkah hukum selanjutnya.









