Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Polsek Rambah Samo Gagalkan Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Satu Pengedar Diamankan

Avatar photo
212
×

Polsek Rambah Samo Gagalkan Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Satu Pengedar Diamankan

Sebarkan artikel ini
Dok. Humas Polres Rohul

TINTAJURNALISNEWS –Jajaran Polsek Rambah Samo berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Seorang pria berinisial M (38) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi di pinggir jalan.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 05.10 WIB di pinggir Jalan Al Ikhlas, RT 01 RW 03, Dusun Danau Sati, Desa Rambah Samo Barat. Penindakan berawal dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Kapolsek Rambah Samo, Sarlos Mesra, SH, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari warga sekitar pukul 03.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Pemkab Rohul Tingkatkan Bantuan Pangan, Penerima Tahun 2026 Meningkat Signifikan

“Sekira pukul 05.10 WIB, petugas melihat seorang laki-laki yang diduga akan melakukan transaksi sabu dengan calon pembeli. Petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan,” jelas Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu unit telepon genggam merek Realme warna silver, serta satu sendok kecil yang terbuat dari sedotan plastik hitam. Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 1,71 gram.

Tersangka M (38) diketahui merupakan seorang petani yang berdomisili di Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu. Berdasarkan pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika sekaligus sebagai pemakai.

BACA JUGA:  Curi Baterai Mobil Tengah Malam, Aksi Pelaku di Tandun Berakhir di Tangan Polisi

Hasil tes urine sementara menunjukkan tersangka positif mengandung zat amphetamine.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambah Samo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut melalui gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya.