TINTAJURNALISNEWS –Polemik pembongkaran pagar beton di Km 8, Jalan DI Panjaitan, tepat di depan Pabrik Teh Prendjak, kembali berlanjut dan memicu perhatian publik.
Pembongkaran pagar beton tersebut dilakukan setelah adanya surat perintah yang ditunjukkan oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang. Proses pembongkaran turut disaksikan aparat gabungan dari Kepolisian dan TNI yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Saat ini, diketahui surat izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pagar tersebut masih dalam proses.
Namun persoalan tak berhenti pada pagar beton. Setelah pagar resmi dibongkar, Satpol PP melanjutkan pembongkaran terhadap taman yang baru tiga hari selesai dibangun di lokasi yang sama. Langkah ini menuai penolakan dari pihak pemilik tanah.
Yohanes, salah satu pekerja dari pihak pemilik lahan, menyatakan pagar beton telah dibongkar sesuai perintah. Namun ia meminta agar taman yang sudah dibuat dengan biaya dan tenaga tidak ikut diratakan.
“Kalau pagar beton boleh dibongkar, tapi taman yang sudah dibuat cantik janganlah. Karena taman itu tidak mengganggu, dan tidak ada surat perintah,” ujarnya tegas di lokasi.
Penolakan tersebut memicu perdebatan cukup serius di lapangan antara pihak pekerja dan petugas. Akhirnya, Satpol PP Kota Tanjungpinang membubarkan anggotanya dan meninggalkan lokasi, diikuti aparat yang turut hadir dalam pengamanan.
Situasi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sejumlah warga yang memantau perkembangan menilai ada ketidakkonsistenan dalam penertiban dan menduga adanya perlakuan berbeda dalam penegakan aturan.
Pasalnya, di wilayah Tanjungpinang Timur masih terdapat sejumlah pagar beton lain dengan ukuran lebih tinggi, bahkan mencapai lebih dari dua meter, yang hingga kini belum tersentuh pembongkaran. Salah satu yang disorot warga adalah bangunan bengkel alat berat di kawasan tersebut, serta beberapa area usaha dan properti komersial lain yang disebut memiliki pagar serupa.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, apakah penertiban ini murni soal pelanggaran aturan, atau ada faktor lain yang membuat lokasi tertentu menjadi prioritas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai alasan detail pembongkaran taman tersebut dan apakah penertiban akan dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Kota Tanjungpinang.
Sementara itu, Kabid PPUD Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono, saat dikonfirmasi wartawan sambil berlalu hanya memberikan jawaban singkat.
“Saya no comment,” ujarnya.
Kasus ini pun menjadi sorotan warga yang berharap adanya transparansi dan keadilan dalam setiap kebijakan penertiban, agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih di tengah masyarakat.









