TINTAJURNALISNEWS –Dinamika di depan pabrik Teh Prendjak, Km 8, Jalan D.I. Panjaitan, kembali menyita perhatian publik. Pagar yang sebelumnya dibongkar oleh aparat gabungan pada 12 Februari 2026, kini kembali terpasang di lokasi yang sama pada 20 Februari 2026.
Pada 12 Februari lalu, suasana di lokasi dipenuhi aparat Satpol PP Kota Tanjungpinang bersama personel kepolisian. Penertiban dilakukan secara terbuka dengan pengamanan ketat dan melibatkan alat berat untuk merobohkan struktur pagar yang berdiri di tepi jalan. Tindakan tersebut menjadi sorotan warga karena menunjukkan langkah tegas penegakan aturan di ruang publik.
Pembongkaran saat itu disebut sebagai bagian dari penertiban terhadap bangunan yang dinilai bermasalah dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang maupun aturan ketertiban umum yang berlaku.

Namun hanya berselang delapan hari, tepatnya pada 20 Februari 2026, kondisi di lokasi kembali berubah. Pagar kembali berdiri di titik yang sama, tepat di depan kawasan pabrik Teh Prendjak. Perubahan cepat ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepastian hukum dan konsistensi penegakan aturan.
Publik mempertanyakan apakah telah ada izin baru yang diterbitkan atau keputusan administratif yang mengubah status sebelumnya. Jika tidak, maka pemasangan kembali pagar tersebut berpotensi memicu polemik lanjutan dan memperpanjang persoalan yang sempat dianggap selesai.
Keberadaan pagar di kawasan tersebut sebelumnya dikaitkan dengan persoalan akses dan batas lahan, sehingga setiap perubahan di lokasi langsung menjadi perhatian. Dengan kembalinya pagar dalam waktu relatif singkat setelah pembongkaran resmi, situasi ini dinilai memasuki babak baru.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak berwenang terkait langkah lanjutan yang akan diambil. Masyarakat kini menanti kepastian sikap pemerintah daerah dalam menyikapi dinamika yang terus berkembang di depan pabrik Teh Prendjak tersebut.









