TINTAJURNALISNEWS –Aktivitas gelanggang permainan (gelper) Sky Game di lantai 2 SNL Food, kawasan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, masih beroperasi secara terbuka. Arena tersebut dipenuhi mesin tembak ikan, jackpot, spinner, hingga permainan bertema karakter animasi. Mesin-mesin itu aktif beroperasi dan menarik pengunjung dalam jumlah cukup ramai. Seluruh pemain yang terlihat di lokasi merupakan orang dewasa.
Pertanyaannya, apakah operasional ini legal? Jika legal, izin apa yang menjadi dasar hukumnya? Siapa yang mengawasi? Dan sejak kapan kebijakan terhadap gelper berubah?
Publik tentu belum lupa pada sikap tegas Kapolda Kepri tahun 2016, Brigjen Pol Sam Budigusdian, yang memerintahkan seluruh gelper ditutup total tanpa batas waktu karena dinilai mengandung unsur perjudian. Pernyataan kala itu jelas: tidak ada izin, maka ditutup. Bahkan disebut “selama-lamanya”.
Lalu, jika dulu disebut mengandung unsur perjudian dan harus ditutup permanen, mengapa kini aktivitas serupa kembali berjalan? Apakah sistem permainan yang ada sekarang berbeda secara hukum? Jika berbeda, di mana letak perbedaannya? Apakah regulasinya berubah? Atau hanya penegakannya yang berbeda?

Sorotan pun mengarah kepada Kapolda Kepri saat ini, Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H. Apakah Polda Kepri telah melakukan pengecekan terhadap operasional Sky Game? Apakah ada izin resmi yang telah diverifikasi? Jika ada, mengapa tidak dipublikasikan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik?
Jika tidak ada, mengapa aktivitas tersebut tetap berjalan terbuka? Apakah standar penindakan saat ini berbeda dengan kebijakan tahun 2016? Ataukah ada kebijakan baru yang belum diketahui masyarakat?
Masyarakat tentu berhak mendapatkan kepastian hukum. Ketika sebuah aktivitas yang dulu dinyatakan harus ditutup “selama-lamanya” kini terlihat kembali berjalan, wajar jika publik bertanya: apakah hukum masih ditegakkan secara konsisten?
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Polda Kepri terkait status operasional gelper Sky Game maupun perbedaan kebijakan dibandingkan dengan tahun 2016.
Transparansi dan ketegasan dibutuhkan agar tidak muncul persepsi adanya pembiaran. Publik kini menunggu jawaban: bagaimana sebenarnya sikap Kapolda Kepri terhadap gelper yang beroperasi terbuka ini?









