Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALPolri

Patroli Skala Besar Cipkon, Polres Rohul Amankan 25 Knalpot Brong Demi Kenyamanan Warga

Avatar photo
206
×

Patroli Skala Besar Cipkon, Polres Rohul Amankan 25 Knalpot Brong Demi Kenyamanan Warga

Sebarkan artikel ini
Polrez Rokan Hulu Gelar Patroli Skala Besar Cipta Kondisi di Wilayah Hukumnya

TINTAJURNALISNEWS –Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Rokan Hulu menggelar Patroli Skala Besar Cipta Kondisi (Cipkon) di wilayah hukumnya, Sabtu malam (31/1/2026) hingga Minggu dini hari (1/2/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB hingga 03.30 WIB tersebut melibatkan ratusan personel lintas fungsi Polres Rohul. Patroli dipimpin Pamenwas Polres Rohul, Kompol Hendri, S.H., M.H. selaku Kabag Ops, didampingi Kasat Lantas AKP Suheri Sitorus, S.H., M.H., Kasat Samapta AKP Repelita Ginting, S.H., serta Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H.

Patroli skala besar ini merupakan bentuk sinergi internal Polres Rohul dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif, khususnya di wilayah Kota Pasir Pengaraian.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Adapun rute patroli dimulai dari Mapolres Rohul, melintasi Jalan Lingkar, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Diponegoro, Bundaran Ratik Togak, hingga kawasan Komplek Perkantoran Pemda, sebelum kembali berakhir di Polres Rohul. Sepanjang patroli, petugas aktif menyapa masyarakat serta memberikan imbauan, terutama kepada kalangan remaja, agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum seperti balap liar dan nongkrong hingga larut malam.

BACA JUGA:  Kapolri instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

Selain menjaga kamtibmas, patroli juga difokuskan pada penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong. Penindakan ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kebisingan yang kerap terjadi pada malam hari dan dinilai mengganggu kenyamanan warga.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan sekitar 25 unit sepeda motor roda dua yang menggunakan knalpot brong. Meski tidak ditemukan barang berbahaya seperti senjata tajam maupun minuman keras, seluruh kendaraan yang melanggar tetap diamankan ke Mapolres Rohul.

Dalam pelaksanaannya, Polres Rohul mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan edukatif. Pengendara yang terjaring diberikan teguran serta diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar. Sementara itu, knalpot brong yang telah diamankan tidak akan dikembalikan kepada pemiliknya dan akan dimusnahkan.

BACA JUGA:  Humanis dan Menyejukkan, Kapolres Rohul Gelar Temu Ramah Bersama Tokoh Masyarakat di Desa Rambah Tengah Hulu

“Hingga saat ini, tim hunting berhasil mengamankan sekitar 25 knalpot brong dari berbagai kendaraan roda dua. Penertiban ini akan terus kami tingkatkan, baik melalui patroli skala besar maupun patroli rutin siang dan malam, demi menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan berlalu lintas di Kabupaten Rokan Hulu,” ujar AKP Suheri Sitorus.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Lantas didampingi Kasat Samapta menegaskan bahwa patroli skala besar merupakan upaya berkelanjutan untuk menciptakan situasi kondusif di malam hari, sekaligus mencegah aksi balap liar, perkelahian antar remaja, dan potensi tindak kriminal lainnya.

“Kami ingin memastikan masyarakat Rokan Hulu dapat beristirahat dengan tenang tanpa gangguan keamanan,” tegasnya.

BACA JUGA:  KPK Mulai Panggil Pengusaha, Rokok Ilegal PSG di Kepri Disorot: Siapa yang Selama Ini Bermain di Balik Layar?

Dengan digelarnya patroli tersebut, situasi Kota Pasir Pengaraian hingga dini hari terpantau aman dan kondusif. Polres Rohul memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, demi mewujudkan Negeri Seribu Suluk yang aman, nyaman, dan damai.

Sumber: AT – Editor: TJN

HUKUM & KRIMINAL

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta praktik pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri di Banyuwangi, Jawa Timur, serta menyelamatkan tiga calon PMI non-prosedural.