Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Korupsi Internet Diskominfo Kepri Rp5,8 Miliar: Hampir 3 Bulan, Apa Hasilnya?

Avatar photo
279
×

Dugaan Korupsi Internet Diskominfo Kepri Rp5,8 Miliar: Hampir 3 Bulan, Apa Hasilnya?

Sebarkan artikel ini
pengadaan layanan internet Diskominfo Kepri yang masih dalam penyelidikan Kejati Kepri.

TINTAJURNALISNEWS —Hampir tiga bulan sejak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau mulai mengungkap penyelidikan dugaan penyimpangan pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri, perkembangan perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.

Perkara yang berkaitan dengan pengadaan layanan internet Tahun Anggaran 2023–2024 itu menjadi perhatian karena nilai pengadaan yang diberitakan mencapai sekitar Rp5,8 miliar.

Kejati Kepri pada awal Juli 2026 membenarkan adanya penyelidikan. Saat itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, menyebut sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi. Namun, ia menegaskan proses tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan tim masih mencari ada atau tidaknya peristiwa pidana.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
pengadaan layanan internet Diskominfo Kepri yang masih dalam penyelidikan Kejati Kepri.

Perkembangan kemudian muncul pada pertengahan Juli. Asisten Intelijen Kejati Kepri Yovandi Yazid menyampaikan bahwa belasan pihak telah dimintai keterangan, termasuk mantan Kepala Diskominfo Kepri yang menjabat ketika proses pengadaan berlangsung.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman perkara dan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya kesalahan atau keterlibatan pidana dari pihak yang dimintai keterangan.

Pada akhir Juli, Kejati Kepri kembali menyampaikan bahwa penyelidikan masih berjalan. Kasi Penkum Kejati Kepri Senopati mengatakan tim sedang berfokus pada penghitungan estimasi kerugian keuangan negara dan meminta masyarakat maupun wartawan memberikan ruang kepada penyelidik untuk menyelesaikan tahapannya.

Informasi berikutnya menyebut Kejati Kepri meminta Inspektorat Pemerintah Provinsi Kepri melakukan audit investigatif untuk mengetahui ada atau tidaknya potensi kerugian negara dalam pengadaan tersebut.

pengadaan layanan internet Diskominfo Kepri yang masih dalam penyelidikan Kejati Kepri.

Besaran sekitar Rp5,8 miliar yang muncul dalam pemberitaan perlu ditempatkan secara tepat.

Angka tersebut merupakan nilai pengadaan yang menjadi objek pendalaman, bukan otomatis merupakan kerugian negara.

Informasi yang dipublikasikan sebelumnya menyebut pengadaan tahun 2023 berada di kisaran Rp2,2 miliar untuk layanan internet berbasis fiber optic dengan kapasitas sekitar 800 Mbps selama 12 bulan. Sementara pengadaan tahun 2024 diberitakan bernilai sekitar Rp3,5 miliar.

Dengan demikian, ada atau tidaknya kerugian keuangan negara tetap harus menunggu hasil pemeriksaan dan penghitungan melalui mekanisme yang berlaku.

Begitu pula dengan dugaan tindak pidananya. Sampai tahapan penyelidikan menghasilkan kesimpulan hukum, perkara tersebut belum dapat diperlakukan sebagai perkara korupsi yang telah terbukti.

pengadaan layanan internet Diskominfo Kepri yang masih dalam penyelidikan Kejati Kepri.

Memasuki 24 September 2026, perhatian publik kini bergeser dari sekadar mengetahui adanya penyelidikan menjadi menunggu perkembangan konkret dari proses tersebut.

Pertanyaannya bukan semata-mata kapan tersangka ditetapkan. Yang tidak kalah penting adalah sejauh mana pemeriksaan telah dilakukan, bagaimana hasil pendalaman terhadap proses pengadaan, apakah audit investigatif telah menghasilkan kesimpulan, serta apakah perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan atau telah mengalami perkembangan hukum berikutnya.

Sejumlah pemberitaan pada September juga masih menempatkan perkara pengadaan internet Diskominfo Kepri sebagai salah satu perkara yang berada dalam tahap penyelidikan di Kejati Kepri.

Kondisi tersebut membuat perkembangan terbaru dari Kejati Kepri menjadi penting bagi publik, terutama karena perkara menyangkut penggunaan anggaran pemerintah daerah dengan nilai miliaran rupiah.

Kejati Kepri sebelumnya telah menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara sesuai tahapan hukum yang berjalan. Karena itu, informasi terbaru mengenai status penyelidikan, hasil pemeriksaan maupun audit investigatif menjadi bagian penting untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat.

Di sisi lain, seluruh pihak yang pernah dimintai keterangan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Status penyelidikan juga tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau bahwa pihak tertentu telah bersalah.

Tinta Jurnalis News akan mengikuti perkembangan perkara tersebut berdasarkan keterangan resmi dan informasi yang dapat diverifikasi, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta hak jawab dan klarifikasi seluruh pihak terkait.