Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALPolri

Satreskrim Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi via Media Sosial, 9 Tersangka Diamankan

Avatar photo
280
×

Satreskrim Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi via Media Sosial, 9 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak [Dok. Divisi Humas Polri]

TINTAJURNALISNEWS –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perdagangan bayi melalui media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, sembilan orang tersangka diamankan dari sebuah jaringan yang diduga terorganisir.

Kapolrestabes Medan melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa para pelaku memanfaatkan platform media sosial sebagai sarana menawarkan bayi dengan kedok adopsi. Setelah calon pembeli tertarik, komunikasi dilanjutkan secara pribadi hingga terjadi kesepakatan transaksi.

“Modus yang digunakan adalah menawarkan bayi melalui media sosial, kemudian transaksi disepakati setelah bayi lahir,” ujar pihak kepolisian dalam keterangannya.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan penindakan di wilayah Kota Medan. Dari hasil pengungkapan, diketahui bahwa praktik kejahatan tersebut bahkan telah direncanakan sejak bayi masih dalam kandungan.

BACA JUGA:  Polsek Rokan IV Koto Ungkap Kasus Sabu 13,59 Gram, Dua Pria Diciduk di Pondok Kebun Durian

Polisi juga mengungkap bahwa dalam jaringan ini terdapat berbagai peran, mulai dari pihak yang menawarkan bayi, penghubung dengan pembeli, hingga pihak yang membantu proses kelahiran. Seluruh tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal-pasal terkait TPPO dan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polrestabes Medan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi hak anak serta menindak tegas segala bentuk kejahatan kemanusiaan, khususnya yang memanfaatkan perkembangan teknologi dan media sosial.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran adopsi melalui jalur tidak resmi dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi tindak pidana serupa.