Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Illegal Access Platform Trading dan Sindikat Ancaman serta Penyebaran Data Pribadi Pinjol Ilegal

Avatar photo
131
×

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Illegal Access Platform Trading dan Sindikat Ancaman serta Penyebaran Data Pribadi Pinjol Ilegal

Sebarkan artikel ini
Picsart-24-03-26-04-51-32-353

TINTAJURNALISNEWS –Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat dan sektor keuangan nasional.

Hal ini ditegaskan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Illegal Access Platform Trading www.markets.com dan Pengungkapan Kasus Pengancaman, Pemerasan serta Penyebaran Data Pribadi (Pinjol Ilegal) yang digelar pada Kamis, 20 November 2025, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Konferensi pers tersebut dipimpin jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama perwakilan lembaga terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang turut mengawal kasus-kasus yang berkaitan dengan transaksi keuangan digital dan perlindungan konsumen.

Dalam pemaparan yang disampaikan, penyidik Dittipidsiber menjelaskan bahwa aparat berhasil mengungkap tindak pidana illegal access terhadap platform trading internasional www.markets.com.

Modus yang digunakan pelaku dilakukan dengan cara membobol sistem dan melakukan aktivitas transaksi tanpa hak yang menyebabkan kerugian signifikan bagi pihak platform dan konsumennya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat turut mengamankan barang bukti elektronik, dokumen transaksi, serta sejumlah aset digital yang digunakan atau diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut.

Salah satu barang bukti yang dipamerkan adalah nilai setara 266.801 USDT, dengan estimasi mencapai Rp 4.455.578.370, yang diduga terkait dengan aktivitas kejahatan siber pada platform tersebut.

Selain pengungkapan illegal access, Bareskrim Polri juga memaparkan hasil penindakan terhadap jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang melakukan tindakan pengancaman, pemerasan, hingga penyebaran data pribadi para korbannya.

Modus sindikat tersebut adalah mengakses data pribadi pengguna dari aplikasi pinjol ilegal, kemudian menekan korban dengan cara menyebarkan foto, kontak, hingga pesan bernada ancaman kepada keluarga atau rekan-rekan korban.

Tindakan ini dinilai tidak hanya merusak psikologis korban tetapi juga membahayakan data pribadi masyarakat secara luas.

Dalam kasus ini, Bareskrim turut mengamankan berbagai barang bukti berupa perangkat elektronik, dokumen data pribadi, dan sejumlah peralatan pendukung yang digunakan untuk melakukan distribusi pesan ancaman.

Dalam konferensi pers tersebut, perwakilan Dittipidsiber menegaskan bahwa Polri akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan digital, baik itu yang menyangkut transaksi keuangan ilegal, manipulasi sistem, maupun pemerasan berbasis data pribadi.

OJK, yang turut hadir, menyatakan siap memperkuat koordinasi dalam upaya penindakan pinjol ilegal serta perlindungan konsumen digital di Indonesia.

Pengungkapan dua kasus besar ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan siber bahwa Polri tidak akan tinggal diam. Kejahatan digital yang merugikan masyarakat, khususnya dalam bidang layanan keuangan dan keamanan data pribadi, akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sumber: Divisi Humas Polri

Example 120x600