TINTAJURNALISNEWS —Aktivitas arena permainan “Game Zone” yang berada di RT 03 RW 05 Kampung Sei Datuk, Kelurahan Kijang Kota, kembali menjadi sorotan setelah disebut-sebut masih beroperasi, meski sebelumnya sempat ramai dipersoalkan sejak April 2026 lalu dan diberitakan berbagai media.
Sebelumnya, lokasi tersebut sempat mencuri perhatian publik terkait aktivitas operasionalnya yang dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan, khususnya mengenai pengawasan dan kejelasan izin. Bahkan, sempat beredar informasi bahwa aktivitas di tempat itu pernah mendapat atensi dari pihak terkait.

Menindaklanjuti hal tersebut, Media Tinta Jurnalis News pada Jumat siang, 8 Mei 2026, melakukan konfirmasi kepada Kabid Satpol PP Kabupaten Bintan, Sumadi, melalui pesan WhatsApp.
Konfirmasi tersebut berisi sejumlah pertanyaan penting terkait penanganan dan pengawasan terhadap arena permainan “Game Zone”.
Tinta Jurnalis News mempertanyakan apakah benar sebelumnya Satpol PP Bintan pernah melakukan tindakan atau atensi terhadap lokasi tersebut, termasuk dasar temuan saat peninjauan lapangan dilakukan.
Selain itu, media ini juga meminta penjelasan apakah pernah ada teguran atau tindak lanjut kepada pihak pengelola, serta bagaimana status pengawasan saat ini mengingat informasi yang menyebutkan aktivitas di lokasi tersebut kembali berjalan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban maupun penjelasan resmi dari Kabid Satpol PP Bintan terkait konfirmasi yang telah disampaikan tersebut.

Berdasarkan informasi pada aplikasi WhatsApp, pesan konfirmasi yang dikirim diketahui telah terbaca, namun tidak direspons.
Sikap diam dari pihak yang dikonfirmasi ini menimbulkan tanda tanya, terutama karena persoalan “Game Zone” sebelumnya sudah menjadi sorotan publik dan ramai diberitakan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP Kabupaten Bintan terkait hasil pengawasan maupun status operasional arena permainan “Game Zone” di Kijang Kota tersebut. Part III









