TINTAJURNALISNEWS —Aktivitas arena permainan “Game Zone” di RT 03 RW 05 Kampung Sei Datuk, Kelurahan Kijang Kota, kembali menuai sorotan tajam setelah disebut-sebut masih beroperasi meski sebelumnya sudah ramai dipersoalkan sejak April 2026 lalu dan viral diberitakan berbagai media.
Padahal, lokasi tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian karena diduga menimbulkan berbagai pertanyaan terkait legalitas operasional maupun jenis aktivitas permainan yang dijalankan. Bahkan, aktivitasnya dikabarkan sempat berhenti setelah sorotan terhadap lokasi itu menguat dan menjadi perhatian luas.

Namun kini, operasional di tempat tersebut disebut kembali berjalan seperti biasa seolah polemik yang sempat mencuat sebelumnya tidak pernah benar-benar selesai. Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan serius terkait sejauh mana pengawasan benar-benar dijalankan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Apakah pengawasan dilakukan secara berkelanjutan, atau hanya aktif ketika isu sedang ramai menjadi perhatian?
Pasalnya, persoalan ini bukan lagi isu baru. Sorotan terhadap aktivitas di lokasi tersebut sudah berlangsung sejak April lalu, namun hingga kini belum terlihat adanya penjelasan terbuka terkait legalitas operasional tempat itu. Mulai dari izin usaha, izin operasional, hingga bentuk dan mekanisme permainan yang dijalankan masih menjadi tanda tanya besar.
Pihak-pihak terkait pun dinilai perlu memberikan penjelasan secara transparan. Jika memang seluruh aktivitas di lokasi itu legal, maka semestinya dapat disampaikan secara terbuka agar tidak memunculkan berbagai spekulasi. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka penindakan seharusnya dilakukan secara tegas dan konsisten, bukan sekadar meredam isu sesaat.

Selain itu, aparat penegak hukum juga diharapkan tidak menutup mata terhadap dugaan adanya unsur taruhan ataupun praktik yang mengarah pada perjudian terselubung. Sebab apabila benar terdapat unsur tersebut, maka hal itu tentu menjadi persoalan serius yang wajib ditindak sesuai aturan hukum berlaku.
Sorotan juga mengarah kepada instansi pengawasan dan penertiban yang dinilai perlu menunjukkan keseriusan dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan. Jangan sampai muncul kesan bahwa penertiban hanya dilakukan ketika isu sedang viral, namun setelah perhatian mereda, aktivitas kembali berjalan tanpa kejelasan.
Situasi ini bahkan mulai memunculkan kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang sejak awal sudah menjadi perhatian luas. Jika pengawasan memang telah dilakukan, maka hasilnya seharusnya dapat disampaikan secara terbuka agar tidak memunculkan asumsi liar di tengah publik.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi terkait hasil pengawasan maupun status legalitas “Game Zone” tersebut. Situasi itu memunculkan berbagai pertanyaan terkait sejauh mana pengawasan benar-benar dilakukan serta siapa yang bertanggung jawab apabila aktivitas tersebut nantinya terbukti melanggar aturan.
Berbagai pihak kini didorong untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka agar polemik yang berkembang tidak semakin liar dan tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan aturan di daerah.









