Polrestabes Medan Ungkap 45 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025

Polrestabes Medan bekerja sama dengan POM DAM I Bukit Barisan

TintaJurnalisNews –Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bekerja sama dengan POM DAM I Bukit Barisan berhasil mengungkap 45 kasus narkoba sepanjang Januari 2025. Operasi ini mengamankan 76 orang terduga pelaku, dengan 55 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 53 laki-laki dan 2 perempuan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers pada Kamis (23/1/2025), menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, 21 orang terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 12 orang menjalani rehabilitasi di BNN, sementara 9 lainnya direhabilitasi di Panti Rehabilitasi Fokus Indonesia.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 46,1 kilogram daun ganja kering, 48,37 gram sabu, dan 1.993 butir ekstasi. Barang bukti tersebut ditemukan di berbagai lokasi di wilayah Medan dan Deli Serdang.

Salah satu penggerebekan besar dilakukan pada Jumat, 17 Januari 2025, di Asrama Glugur Hong TNI AD, Jalan Pelita V, Kecamatan Medan Perjuangan. Operasi ini melibatkan koordinasi antara TNI dan Polri. Selanjutnya, pada Selasa, 21 Januari 2025, dilakukan operasi serupa di Jalan Binjai Km 16,2 dan Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Dari operasi tersebut, 24 orang diamankan, dengan 3 orang ditahan dan 21 lainnya menjalani rehabilitasi. Para tersangka memiliki peran sebagai pemilik, penjual, dan pengedar narkoba.

Kapolrestabes Medan menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka melibatkan penjualan dan peredaran narkoba jenis sabu. Salah satu tersangka utama, ML alias R, berperan sebagai pemilik barang, sementara RS membantu dalam proses distribusi dan penjualan. Para pelaku memanfaatkan lokasi tertentu untuk transaksi narkoba, termasuk di depan warung, dengan keuntungan yang dibagi di antara mereka.

Di antara tersangka yang diamankan, beberapa di antaranya adalah:

  • ML alias R (43), warga Kompleks Asrama TNI AD, Jalan Prajurit.
  • RS (32), warga Kompleks Asrama TNI AD, Jalan Prajurit.
  • DSS (33), warga Jalan Karantina Ujung, yang direhabilitasi di Fokus Indonesia.
  • JG (37), pengedar narkoba dari Jalan Binjai Km 16,2.

Barang bukti lainnya yang diamankan meliputi 20,28 gram sabu, uang tunai Rp2.550.000, dua timbangan digital, delapan alat isap sabu, serta plastik klip berbagai ukuran.

Dalam operasi ini, POM DAM I Bukit Barisan turut menyerahkan 13 warga sipil beserta barang bukti kepada Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. Penindakan dilakukan dengan pengawasan ketat dan sesuai prosedur hukum.

Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen bersama TNI-Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. “Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba,” pungkas Kombes Gidion.