Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Kejati Kepri Gelar Sosialisasi TPPO di Lubuk Baja, Ajak Warga Perangi Perdagangan Orang

Avatar photo
103
×

Kejati Kepri Gelar Sosialisasi TPPO di Lubuk Baja, Ajak Warga Perangi Perdagangan Orang

Sebarkan artikel ini
Program Binmatkum
Picsart-24-03-26-04-51-32-353

TINTAJURNALISNEWS —Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) kembali melakukan langkah edukatif terkait bahaya dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kegiatan ini digelar dalam agenda Penerangan Hukum bertempat di Aula Kantor Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Jumat (28/11/2025).

Kegiatan yang mengangkat tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H. sebagai narasumber, didampingi anggota tim, Rama Andika Putra dan Yusuf.

Dalam pemaparannya, Yusnar menjelaskan bahwa istilah perdagangan orang berasal dari Trafficking in Persons sesuai Protokol Palermo yang telah diratifikasi Indonesia pada 2009.

Ia menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan serius, pelanggaran HAM, dan tergolong extra ordinary crime yang sering melibatkan jaringan lintas negara dengan korban terbanyak perempuan dan anak-anak.

TPPO mencakup berbagai bentuk eksploitasi seperti eksploitasi seksual, perdagangan anak, kerja paksa, perdagangan organ tubuh hingga perbudakan domestik.

Adapun modus yang sering terjadi antara lain perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pengantin pesanan, penculikan, pemanfaatan anak jalanan, hingga program magang yang disalahgunakan.

Aula Kantor Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam

Faktor pemicu TPPO, lanjut Yusnar, sangat kompleks mulai dari kemiskinan, pendidikan rendah, kurangnya lapangan kerja, hingga iming-iming informasi palsu.

Secara geografis, Kepri juga masuk kategori wilayah rawan karena kedekatannya dengan Malaysia dan Singapura. Pada 2024, Kepri bahkan tercatat sebagai salah satu dari 10 provinsi penyumbang terbesar kasus korban TPPO.

Korban TPPO umumnya mengalami trauma, kekerasan, pelecehan, bahkan dapat berujung kematian. Reputasi negara pun turut terdampak jika dianggap gagal melindungi warganya.

Kejati Kepri menekankan bahwa upaya pencegahan harus dilakukan secara berlapis, antara lain:

  • Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat
  • Penguatan regulasi serta penegakan hukum
  • Pengawasan terhadap agen tenaga kerja
  • Deteksi dini di tengah masyarakat
  • Pemberdayaan ekonomi dan peningkatan keterampilan masyarakat
  • Kolaborasi lintas lembaga baik nasional maupun internasional

Untuk pemberantasan, diperlukan penindakan tegas terhadap pelaku, perlindungan menyeluruh bagi korban, hingga penguatan gugus tugas pencegahan TPPO yang sudah berjalan di Kepri.

Yusnar mengajak masyarakat Lubuk Baja agar berperan aktif mencegah TPPO, mulai dari mewaspadai tawaran kerja mencurigakan hingga berani memberikan informasi jika menemukan indikasi perdagangan orang.

“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga luka kemanusiaan. Sudah saatnya kita peduli dan bertindak bersama. Jangan sampai keluarga, kerabat, atau tetangga kita menjadi korban,” tegasnya.

Aula Kantor Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam

Ia menambahkan bahwa perang melawan TPPO tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan harus menjadi gerakan bersama melibatkan pemerintah, swasta, masyarakat hingga organisasi nasional dan internasional.

Kegiatan ini dihadiri sekitar 65 peserta, terdiri dari aparatur Kecamatan Lubuk Baja, para lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Forum RT/RW, kader posyandu, anggota PKK, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga perwakilan warga.

Melalui edukasi hukum yang berkelanjutan, Kejati Kepri berharap Kepulauan Riau dapat menjadi wilayah yang kuat dalam mencegah dan memberantas TPPO.

 

Sumber: Penkum Kejati Kepri

Example 120x600
HUKUM & KRIMINAL

Setelah HD dan OFO sebelumnya ramai diperbincangkan, kini hadir tiga nama baru: PSG, UFO Mind, dan UFO Bold semuanya ditemukan beredar luas tanpa pita cukai resmi, dan dijual terang-terangan di berbagai wilayah.

Situasi ini menciptakan satu pertanyaan besar yang terus mengendap di benak publik: “Mengapa mafia rokok ilegal tampak lebih terorganisir, lebih berani, dan lebih stabil dibanding negara?”