Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

GAMNR Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Satlantas Polresta Barelang ke Propam Polda Kepri

Avatar photo
291
×

GAMNR Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Satlantas Polresta Barelang ke Propam Polda Kepri

Sebarkan artikel ini
Said Ahmad Syukri

TINTAJURNALISNEWS —Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga melibatkan Kasat serta oknum anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, Kota Batam, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau.

Laporan tersebut disampaikan pada 15 Desember 2025 dan diterima oleh petugas Propam Polda Kepri pada Jumat (19/12/2025). GAMNR menegaskan langkah ini merupakan bentuk partisipasi publik dalam pengawasan institusi kepolisian, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Ketua GAMNR Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri atau yang akrab disapa SAS Jhoni, menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyerang personal maupun institusi tertentu.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Diduga AK Jadi Aktor Utama di Balik Kasino Baccarat Nagoya: Aparat Dinilai Mandul, Siapa yang Lindungi?

“Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian masyarakat sipil terhadap integritas pelayanan publik dan institusi kepolisian. Ini bukan serangan personal, melainkan dorongan agar penegakan kode etik dan disiplin berjalan objektif serta transparan,” ujar SAS Jhoni.

Dalam laporan itu, GAMNR mengungkap dugaan adanya praktik non-prosedural dalam penyelenggaraan layanan psikotes yang berkaitan dengan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polresta Barelang. Dugaan tersebut disebut diperkuat dengan bukti percakapan WhatsApp yang memuat pembahasan nominal uang, jumlah peserta, laporan berkala, hingga pengaturan teknis layanan.

Selain komunikasi elektronik, pelapor juga melampirkan bukti transfer perbankan dengan nominal tertentu yang diduga dilakukan secara berulang dan berkaitan dengan koordinasi layanan SIM. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya biaya psikotes sebesar Rp100 ribu per peserta, dengan rincian Rp60 ribu sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Rp40 ribu yang diduga tidak tercatat secara resmi.

BACA JUGA:  Kapolda Kepri Tinjau Gereja di Batam, Pastikan Ibadah Natal Aman dan Kondusif

Tak hanya itu, GAMNR juga mencantumkan dugaan gratifikasi berupa pemberian satu unit telepon genggam kepada Kasat Lantas, yang diduga masih berkaitan dengan pengurusan dan kelancaran layanan SIM. Dugaan tersebut disertakan sebagai bagian dari materi laporan untuk didalami lebih lanjut oleh pengawas internal Polri.

SAS Jhoni menegaskan seluruh materi laporan disusun secara bertanggung jawab dan telah melalui kajian mendalam.

“Seluruh dokumen, komunikasi elektronik, serta keterangan narasumber telah kami kaji secara akademik. Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan sepenuhnya menyerahkan proses pemeriksaan kepada Propam Polda Kepri,” tegasnya.

GAMNR berharap Propam Polda Kepri dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan transparan, demi menjaga marwah serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

BACA JUGA:  Satgas Ops Seligi Ketupat 2026 Bongkar Sindikat Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Penumpang Jadi Korban Penipuan

“Jika dugaan ini tidak terbukti, tentu akan memperkuat legitimasi Polri. Namun apabila ditemukan pelanggaran, kami berharap penanganannya dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

GAMNR menegaskan, laporan ini bukanlah kesimpulan akhir, melainkan bahan awal pengawasan internal guna memastikan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

HUKUM & KRIMINAL

Polemik proyek PT Gandasari Shipyard Bintan kini semakin menjadi perhatian publik. Sorotan tidak lagi hanya tertuju kepada kementerian di tingkat pusat, tetapi juga mengarah kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kabupaten Bintan yang dinilai tidak boleh bersikap pasif terhadap berbagai persoalan yang berkembang di lapangan.