Kejari Tanjungpinang Eksekusi Sas Joni, Baca ! 

Sas Joni

TintaJurnalisNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengeksekusi terdakwa Said Ahmad Syukri alias Sas Joni, terkait Perkara Pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE)

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, SH.MH, di Tanjungpinang, Senin (6/5/2024) mengatakan eksekusi terdakwa Sas Joni berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : 127/PID.SUS/2023/PT TPG tanggal 4 Desember 2023.

Ia menjelaskan Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menerima banding JPU terkait putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 196/Pid.Sus/2023/PN Tpg tanggal 8 November 2023.

Dalam Poin mengadili, Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menyatakan Terdakwa Said Ahmad Syukri Alias Sas Joni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Sas Joni) dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

“Yang bersangkutan telah ditahan di Lapas Umum Tanjungpinang mulai hari ini,” kata Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, SH.MH.

Sementara Sas Joni saat ditemui di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengatakan dirinya siap menerima hasil keputusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. “Saya harus kooperatif, patuh dan siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Negara ini,” kata Sas Joni.

Diketahui, Sas Joni terlibat persoalan percakapan dengan saksi korban yakni, Jenly Alfian Lengkong, berujung perkara pelanggaran UU ITE, dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang bebas.

Namun dalam perjalanannya, JPU perkara tersebut melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau kemudian menerima permohonan banding JPU tersebut, hingga akhirnya Sas Joni diputuskan bersalah dan dipenjarakan.

LENI