Kasipidum Kejari Batam, Iqram Saputra
TintaJurnalisNews -Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap dua terdakwa kasus narkotika, Hendry Paulus dan Azman alias Man. Keduanya divonis masing-masing 10 tahun dan 8 tahun penjara, jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta 20 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa.
“Hari ini, kami menyatakan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis yang dipimpin oleh Dina Puspasari, didampingi Andi Bayu dan Vabienes Stuart Watimena. Vonis tersebut kami anggap belum mencerminkan upaya maksimal dalam pemberantasan narkotika,” ujar Kasipidum Kejari Batam, Iqram Saputra, Jumat (8/11/2024).
Iqram menegaskan bahwa putusan 10 tahun dan 8 tahun penjara tidak sejalan dengan tuntutan JPU, yang menilai hukuman tersebut belum cukup memberikan efek jera. JPU menilai vonis tersebut tidak mendukung program nasional dalam memberantas narkotika yang sedang digencarkan pemerintah.
“Upaya banding ini kami lakukan karena adanya perbedaan pandangan hukum antara JPU dan majelis hakim terkait pemidanaan kasus ini. Kami berpendapat bahwa pemidanaan harus mencerminkan komitmen serius dalam memberantas narkotika,” jelas Iqram.
Dalam kasus ini, Hendry Paulus dan Azman alias Man terbukti membawa 1,9 kilogram sabu-sabu dan 150 butir pil ekstasi. Mereka ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Kepri pada Mei 2024 di sekitar City Central Hotel, Batam. Namun, dalam sidang yang digelar Rabu (6/11/2024), majelis hakim memutuskan vonis yang dinilai sebagian pihak terlalu ringan.
Kedua terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 5 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Namun, hukuman tersebut dianggap jauh dari ekspektasi jaksa yang semula menuntut hukuman berat sebagai upaya menjaga ketegasan hukum, terutama mengingat status Hendry Paulus sebagai residivis kasus narkoba.
“Banding ini sedang kami susun dan segera kami kirimkan ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau,” tambah Iqram, menyatakan kesiapan JPU untuk memperjuangkan hukuman yang lebih berat demi mendukung perlawanan terhadap jaringan narkotika yang kini menjadi perhatian serius pemerintah.
Kasus Residivis dan Tegasnya Instruksi Presiden;
Kasus ini mendapat sorotan luas, terutama karena Hendry Paulus baru saja bebas dari hukuman empat tahun penjara sebelum kembali terseret dalam jaringan narkoba. Situasi ini dinilai ironis, mengingat seruan tegas Presiden Prabowo untuk memerangi narkoba sebagai bagian dari penegakan hukum yang tegas terhadap kriminalitas terorganisir di Indonesia.(*)