Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Ditutup di Jalan Melati, Bangkit di Naga Sakti: FG Seakan Kebal Hukum, Aparat ke Mana?

Avatar photo
290
×

Ditutup di Jalan Melati, Bangkit di Naga Sakti: FG Seakan Kebal Hukum, Aparat ke Mana?

Sebarkan artikel ini
Penampungan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak subsidi jenis solar

TINTAJURNALISNEWS —Aktivitas penampungan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali terpantau bergerak di Kota Pekanbaru. Operasi tersebut diduga kuat berada di bawah kendali pria berinisial FG, yang sebelumnya telah ditindak aparat dan ditutup kegiatannya di Jalan Melati, Kelurahan Binawidya.

Meski pernah dilakukan penutupan, aktivitas serupa kini muncul kembali di lokasi baru di Jalan Naga Sakti, hanya beberapa kilometer dari kawasan Stadion Utama Riau. Perpindahan lokasi ini memperlihatkan pola yang berulang dan menimbulkan kesan bahwa upaya penegakan hukum sebelumnya tidak memberikan efek jera.

Pada 6 Desember 2025, Tim TJN melakukan pemantauan langsung di sekitar area baru tersebut. Terlihat sejumlah aktivitas yang menunjukkan adanya dugaan penimbunan solar subsidi. Mobil modifikasi yang diduga mengambil solar dari beberapa SPBU tampak hilir-mudik menuju gudang. Selain itu, truk dan mobil tangki berwarna biru–putih juga terlihat keluar masuk dengan intensitas yang cukup tinggi. Aktivitas bongkar muat cairan menyerupai solar berlangsung hampir setiap hari.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Gelper di Batam: Hiburan atau Perjudian Terselubung? Koin Gratis atau Harus Dibeli?

Temuan lapangan memperlihatkan bahwa kegiatan penampungan dan distribusi solar subsidi diduga tetap berjalan stabil meskipun telah dilakukan penindakan di lokasi sebelumnya. Keberanian untuk kembali beroperasi memberi kesan bahwa FG memiliki keistimewaan tertentu sehingga seolah-olah tidak tersentuh hukum.

Ketiadaan tindakan cepat dari aparat penegak hukum memunculkan sorotan tajam. Aktivitas yang sudah pernah ditindak kini terlihat kembali berdiri dan berjalan tanpa hambatan di lokasi baru. Publik melihat adanya ketidakseimbangan antara ancaman hukum dan realitas di lapangan, terlebih kegiatan ini berpotensi merugikan negara serta memengaruhi ketersediaan BBM subsidi.

Penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas juncto UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Regulasi yang tegas ini semestinya menjadi acuan dalam menindak dugaan mafia BBM.

BACA JUGA:  Polisi Bongkar Perdagangan Owa Siamang di Pekanbaru, Satu Pelaku Diamankan

Dengan temuan investigasi Tim TJN dan berulangnya pola aktivitas di dua lokasi berbeda, publik menunggu langkah tegas aparat. Penutupan sebelumnya belum mampu menghentikan pergerakan yang diduga ilegal ini. Kini, perhatian tertuju pada aparat penegak hukum untuk memastikan apakah operasi tersebut akan benar-benar diberhentikan atau dibiarkan terus berlangsung di bawah kendali pihak yang sama.

 

BERSAMBUNG…